Ini Alasan Polisi Bantarkan Ustadz Maaher ke RS Polri Bukan RS Ummi

Ini Alasan Polisi Bantarkan Ustadz Maaher ke RS Polri Bukan RS Ummi

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 15:12 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Brigjen Rusdi Hartono (Dok Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Keluarga sempat meminta Soni Eranata alias Ustadz Maaher dibantarkan ke RS Ummi Bogor sebelum dia dinyatakan meninggal dunia. Namun polisi membawa Ustadz Maaher ke RS Polri Kramat Jati. Ini alasannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan kenapa polisi lebih memilih RS Polri ketimbang RS Ummi. Menurutnya, RS Polri memiliki persiapan yang serba khusus, mulai dari ruangan hingga penjagaan.

"Jadi kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, penjagaan khusus, dan dokter-dokternya pun punya kemampuan untuk merawat sebenarnya penyakit dari Soni Eranata. Pertimbanganya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada," ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdi mengatakan RS Ummi belum tentu memiliki fasilitas selengkap itu. Terlebih, status Ustadz Maaher adalah tahanan yang harus ditangani secara khusus.

"Apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus, penanganan khusus, dan sebagainya. Kalau di Ummi kan belum tentu seperti itu. Beda dengan RS Ummi dengan RS Polri ketika statusnya adalah sebagai tahanan. Kita sudah siapkan semuanya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri karena sakit. Pekan lalu, keluarga sempat meminta Ustadz Maaher dibantarkan ke RS Ummi.

"Hari Kamis saya sudah kirim surat terakhir. Saya mintakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit untuk kembali dirawat ke RS Ummi atas permintaan keluarga," ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2).

Ustadz Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.

Djuju mengatakan Ustadz Maaher kembali ke tahanan dari RS Polri sepekan yang lalu. Kasus Ustadz Maaher dilimpahkan ke kejaksaan pada 3 hari yang lalu.

"Beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," katanya.

Simak Video: Pengacara Ungkap Penyakit Ustaz Maaher Sebelum Wafat di Rutan

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads