Novel Baswedan Pertanyakan Penahanan Ustadz Maaher, Polri Beri Penjelasan

Novel Baswedan Pertanyakan Penahanan Ustadz Maaher, Polri Beri Penjelasan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 13:44 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Dok Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan penahanan Ustadz Maaher yang terkesan dipaksakan padahal Maaher sempat dinyatakan sakit sebelum kemudian meninggal dunia. Polri memberikan penjelasan.

"Ya nggak (pemaksaan penahanan), ketika ditahan kan dia (Ustadz Maaher) nggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menjelaskan, Ustadz Maaher sempat mendapat perawatan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Setelah dirawat selama 7 hari, Maaher dinyatakan sehat dan kembali ke Rutan Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih-kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat, kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelasnya.

Rusdi juga menyampaikan bahwa per 4 Februari 2021, tanggung jawab tersangka atas nama Soni Ernata alias Ustadz Maaher sudah diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itulah Maaher sakit.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke kejaksaan. Pada saat itulah sakit," terang Rusdi.

Rusdi mengatakan Maaher sempat diminta untuk dirawat di rumah sakit. Namun, menurut Rusdi, Maaher tetap ingin berada di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS. Tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetap ingin berada di Rutan Negara Bareskrim. Sudah ditawarkan. Tapi sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Negara Bareskrim. Seperti itu," tegas Rusdi.

Diketahui, Novel Baswedan membuat cuitan tentang meninggalnya Ustadz Maaher. Dia mempertanyakan kenapa orang sakit tetap dipaksakan ditahan.

"Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluan lah. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho..," cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha seperti dilihat pada Selasa (9/2).

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads