Sebelumnya, sejumlah partai lokal di Aceh bersikukuh ingin Pilkada Aceh digelar pada 2022. Parpol lokal ini mengatakan sikap mereka didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh. Mereka menilai Pasal 65 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh mengatur soal pilkada, berikut ini isinya:
Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Aceh saat ini merupakan gubernur yang terpilih pada Pilkada 2017 sehingga masa jabatannya berakhir pada 2022. Persoalan apakah pilkada digelar pada 2022 atau 2024 ini masih menjadi polemik di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kemudian buka suara. Dia menilai kekhususan Aceh tak sampai mengatur soal pilkada.
"Nah itu nanti yang akan kita pelajari. Apakah memang kekhususan Aceh yang diatur dalam UU sendiri itu sampai kepada soal teknis sampai tingkat pemilihan kepala daerahnya. Yang menurut saya, tapi ini sekali lagi kami akan pelajari betul. Saya kira tidak secara lex spesialis dia untuk mengatur itu. Khususnya tidak mengatur sampai soal pelaksanaan pilkada," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
(agse/haf)