Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkap beberapa faktor yang menyebabkan Ridho Rhoma kembali mengonsumsi narkoba meski telah direhabilitasi.
Reza mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan gagalnya proses rehabilitasi. Pertama rehabilitasi itu sendiri belum tuntas dijalankan.
"Apa penyebab kegagalan rehabilitasi: satu, rehab pada dasarnya memang belum tuntas. Simpulan bahwa pecandu sudah bersih lebih dikarenakan alat ukurannya bermasalah. Mungkin juga karena waktu yang dialokasikan sudah habis," kata Reza kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza kemudian menyoroti rehabilitasi yang terlalu klasikal. Klasikal yang dimaksud adalah rehabilitasi yang dilakukan seragam dan mengabaikan ciri per individu.
"Dua rehab terlalu klasikal. Artinya, dilakukan seragam antarpecandu, sampai-sampai mengabaikan kompleksitas individu per individu. Padahal, setiap pecandu punya kekhasan masing-masing tentang bagaimana mereka menjadi penyalahguna lalu memburuk sebagai pecandu," jelasnya.
Reza menyebut perlakuan klasikal boleh, namun bukan menyeragamkan pengobatan antarindividu.
"Klasikal, boleh. Misal, ibadah bersama para pecandu. Tapi penanganan individualnya juga perlu dilakukan," jelasnya.
Selain itu, menurut Reza pecandu narkoba memiliki resiko di antaranya bisa memunculkan efek samping.
"Tiga pecandu obat terlarang juga didetoksifikasi dengan memakai obat. Risikonya, bisa memunculkan efek samping," jelasnya.
Tonton video 'Terjerat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh':
Menjadi pecandu narkoba, kata Reza, memiliki masalah yang multidimensi. Dia menyebut rahabilitasi harus dilakukan pada berbagai elemen.
"Empat, menjadi pecandu berarti punya masalah multidimensi. Rehab bisa saja fokus pada detoksifikasi (rehab fisik). Tapi jika dimensi-dimensi lain (psikis, spiritualitas-religiusitas, ekonomi, sosial) tidak ikut dibenahi, maka faktor risiko bagi kekambuhan maupun residivisme akan tetap ada," tuturnya.
Ridho Rhoma sebelumnya ditangkap pada Kamis (4/2) di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Ridho Rhoma diamankan bersama dua rekannya.
Atas penangkapan ini Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Atas kasus ini, Ridho Rhoma terancam maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun dan pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Senin (8/2/2021).