Kabar soal pulau-pulau di gugusan Nusantara dijual kembali bikin heboh. Kabar soal penjualan delapan pulau di Indonesia ditepis habis otoritas di dalam negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) geram dengan kabar tersebut. Kemendagri meminta aparat untuk mengusut kabar penjualan pulau-pulau di Indonesia.
"Setiap ada pihak yang apakah secara perorangan atau lembaga usaha yang berupaya secara tidak sah memperjualbelikan pulau kami minta kepada kepolisian untuk mengusutnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, saat dimintai konfirmasi, Senin (8/2/2021).
Penjualan sejumlah pulau di Indonesia itu sempat ditayangkan di situs www.privateislandsonline.com. Pada Minggu (7/2) malam, situs tersebut masih dapat diakses. Namun, pada Senin (8/2), situs tersebut sudah tak dapat diakses lagi.
Di situs tersebut, disebut ada delapan pulau yang bisa dimiliki secara privat. Selain itu juga ada pulau-pulau yang bisa disewa.
Syafriza menyatakan undang-undang (UU) di Indonesia tak memungkinkan adanya penjualan pulau.
"Iya memang tidak ada yang bisa menjual pulau sesuai UU Indonesia," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab. Syafrizal mengatakan jika ada pihak yang ingin mengelola pulau kecil ada aturan yang mesti dipatuhi.
"Jadi tolong imbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap tawaran oleh sesuatu pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ingin mengelola pulau kecil di Indonesia ikuti prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Syafrizal.
![]() |
Heboh Penjualan Pulau di RI
Sejumlah pulau di Indonesia dipasarkan di situs Private Island Online. Setidaknya ada delapan pulau yang 'dijual' dan empat yang disewakan di situs tersebut.
Kasus jual-beli pulau di RI ini kembali menjadi heboh setelah pulau atau Gili Tangkong di Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut dijual dalam situs https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island.
Simak video 'Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Tak Bisa Diperjualbelikan':
Simak pernyataan pemda-pemda terkait penjualan pulau tersebut di halaman selanjutnya.