Simak! 4 Aturan PPKM Mikro Mulai Hari Ini, Ada Soal Zonasi

Round-Up

Simak! 4 Aturan PPKM Mikro Mulai Hari Ini, Ada Soal Zonasi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 07:15 WIB
Isolation Quarantine Coronavirus Covid 19
Ilustrasi virus Corona (COVID-19) (Foto: Getty Images/Xesai)

Penerapan Zonasi RT dari Hijau Hingga Merah

Dalam instruksi Mendagri Soal PKM Mikro, terdapat pembagian zonasi RT. Aturan di setiap level zonasi pun berbeda sesuai dengan tingkatannya, dari hijau paling rendah ke merah paling parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pembagiannya:

Zona Hijau: 0 rumah dengan kasus Corona di 1 RT
Skenario:
- surveilans aktif
- seluruh suspek dites
- pemantauan rutin dan berkala

ADVERTISEMENT

Zona Kuning: 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

Zona Oranye: 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

Zona Merah: Lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario: pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
- melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan


RT Zona Merah Wajib Batasi Kegiatan Warga Sampai Jam 20.00


Ada pengetatan terhadap RT atau desa dengan kategori Zona Merah. RT atau desa yang masuk zona merah wajib membatasi aktivitas warganya hingga pukul 20.00.

"Kemudian juga menginventarisir keluar masuk warga dalam 1 RT. Karena di zona merah, begitu RTnya dinyatakan sebagai zona merah, maka keluar masuk warga dibatasi hanya sampai pukul 8 malam dan ini agar disosialisasikan kepada masyarakat. Jika sudah memasuki zona merah, maka aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi," kata Safrizal dalam jumpa pers yang disiarkan BNPB, Senin (8/2/2021).

Larangan berkerumun hingga mengadakan kegiatan sosial yang mengumpulkan orang banyak juga diterapkan pada desa atau RT yang berada di zona oranye dan zona merah. Posko Desa dan Kelurahan juga diminta aktif memerangi hoax soal COVID-19.

"Ikut mengendalikan kegiatan atau aktivitas sosial masyarakat, terutama pada zona-zona tertentu seperti pernikahan, sunatan, arisan dan kumpul-kumpul pemuda segala macam itu dikontrol oleh posko yang ada di RT atau desa," katanya.

Tonton video 'Penjelasan Lengkap Pemerintah Tentang PPKM Mikro':

[Gambas:Video 20detik]



Aturan soal kapasitas dine-in hingga jadwal tutup mal di halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads