Pengakuan Ridho Rhoma Gagal Lepas dari Candu Narkoba

Round-Up

Pengakuan Ridho Rhoma Gagal Lepas dari Candu Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 06:35 WIB
Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait narkoba
Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait narkoba (Arun/detikcom)
Jakarta -

Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus narkoba. Penangkapan ini adalah kali kedua setelah sebelumnya dirinya juga pernah berurusan dengan polisi di kasus yang sama.

Sebelumnya Ridho Rhoma menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan di kasus narkoba. Dia kemudian bebas pada 8 Januari 2020 dan berjanji memulai kehidupan baru yang lebih baik.

Namun ia mengulang kesalahan yang sama. Ridho Rhoma pun mengakui kegagalannya untuk lepas dari candu narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dia sampaikan saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 8 Februari 2021. Ridho Rhoma meminta maaf karena tidak melawan kecanduannya akan narkoba.

"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

ADVERTISEMENT

Ingin Sembuh

Ridho Rhoma juga menyampaikan permintaan maaf kepada ayahnya, Rhoma Irama. Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari narkoba.

"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," sambung putra raja dangdut Rhoma Irama ini.

Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.

"Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf," ucapnya.

Tonton video 'Terjerat Narkoba Lagi, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh':

[Gambas:Video 20detik]



Simak kronologi penangkapan Ridho Rhoma di halaman selanjutnya

Ditangkap Usai Transaksi

Ridho Rhoma ditangkap polisi untuk kedua kalinya. Dia ditangkap pada Kamis (4/2) di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Ridho Rhoma ditangkap usai transaksi narkoba dengan seorang pengedar. Ridho Rhoma ditangkap usai mengambil ekstasi dari seorang pengedar inisial M.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MR (Ridho Rhoma) dia Mengakui emang yang bersangkutan membeli kepada seseorang melalui apa, melalui pesanan. Mereka pakai di apartemen diambil, dia transfer sendiri kepada pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Polisi saat ini masih memburu M, pemasok ekstasi ke Ridho Rhoma. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

"Ini yang masih DPO inisial M. Kita masih lakukan pengejaran. Makanya sempat ada jeda beberapa hari kita mendalami terus dari mana barang haram itu dia beli. Sekarang kita masih mengembangkan lagi mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada MR," bebernya.

3 Butir Ekstasi di Kantong Celana

Polisi pun melakukan penggeledahan di lokasi. Dari kantong celana Ridho Rhoma ditemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ungkap Yusri.

Polisi lalu membawa Ridho dan dua rekannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi telah melakukan pengecekan COVID-19 terhadap 3 orang itu dan hasilnya negatif. Sementara itu, dari hasil tes urine hanya Ridho yang positif narkoba.

"MR atau RR hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin, dengan barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi. Masih kita dalami," ungkapnya.

Ridho dijerat pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 sampai paling lama 12 tahun serta pasal 127 (1) UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads