Penyidik KPK kembali memanggil Tin Zuraida menjadi saksi terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Tin Zuraida merupakan istri Nurhadi.
"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Tin sebelumnya memang beberapa kali dipanggil penyidik terkait kasus yang menjerat suami dan menantunya ini. Terbaru, Tin dipanggil pada Selasa (12/1) lalu. Namun, saat itu Tin mangkir dari panggilan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Tin Zuraida, KPK juga memanggil seorang saksi bernama Francesco Xavier Kolly Mally. Dia merupakan ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ferdy Yuman ditetapkan tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi. Ferdy Yuman ditangkap KPK pada Minggu (10/1) lalu di Malang, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Nurhadi sendiri sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Selain itu, Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.
(fas/ibh)