Brigjen Prasetijo Utomo hari ini menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya hari ini sidang terdakwa Prasetijo agenda pembacaan tuntutan," ujar jaksa Zulkipli kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Pada persidangan sebelumnya, Prasetijo mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Prasetijo meminta maaf ke Polri hingga keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari fakta persidangan, saya sangat menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, saya akui terima uang dari Tommy Sumardi USD 20 ribu, dan sudah saya kembalikan uang tersebut. Oleh karena itu, Yang Mulia, saya ingin minta maaf kepada institusi Polri yang saya cintai, Bapak Kapolri, masyarakat, majelis hakim yang kami hormati, jaksa, dan keluarga karena telah buat gaduh atas perbuatan saya," ujar Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2).
"Saya mohon pengampunan di sidang ini untuk saya diberi kesempatan dapat kembali ke keluarga, karena saya tulang punggung keluarga, dan anak saya masih kecil-kecil, tahunya saya di RS," lanjut Pras.
Dalam sidang ini, Brigjen Prasetijo didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol.
Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan mantan Kadivhuvinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Napoleon disebut jaksa menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.
Tonton video '4 Hal yang Memberatkan Vonis Brigjen Prasetijo':