Djoko Tjandra Bantah Terima E-mail Anita Kolopaking soal Revisi Red Notice

Djoko Tjandra Bantah Terima E-mail Anita Kolopaking soal Revisi Red Notice

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 28 Jan 2021 15:02 WIB
Djoko Tjandra kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo hadir sebagai saksi.
Djoko Tjandra (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak menerima e-mail Anita Kolopaking yang berisi revisi surat red notice. Djoko Tjandra mengaku e-mail-nya dipegang oleh sekretarisnya.

"Nggak ada (revisi e-mail), itu sekretaris saya, bukan saya," ujar Djoko Tjandra seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).

Djoko Tjandra juga mengaku tidak pernah membuka e-mail. E-mail diserahkan kepada sekretarisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang terungkap Anita Kolopaking pernah mengirim revisi surat red notice Djoko Tjandra ke e-mail Djoko Tjandra. Hal itu diungkap oleh saksi ahli digital forensik Polri, Adi Setya, yang dihadirkan jaksa Kejagung.

"Di sini pada pemeriksaan barang bukti 276 nomor barang bukti nomor 1, barang bukti iPhone warna putih yang disita dari Anita Dewi Kolopaking. Pada poin C kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi e-mail. E-mail itu dikirim dari A_kolopaking@yahoo.com atas nama Anita Kolopaking, dikirim kepada tjanjoe89@gmail.com dengan nama Joe Tjan Joko Soegiarto Tjandra, kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com, e-mail tersebut dengan subjek revisi surat red notice," ujar Adi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

ADVERTISEMENT

"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga 'dear Pak Joko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas mohon berkenan dicek kembali, thanks atas perhatiannya'," lanjut Adi.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar. Jaksa menyebut suap diberikan berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra.

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads