Ini Ancaman Sanksi Jika Pesepeda Keluar Jalur Permanen di Sudirman-Thamrin

Ini Ancaman Sanksi Jika Pesepeda Keluar Jalur Permanen di Sudirman-Thamrin

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2021 17:11 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Foto: Luqman/detikcom
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berbicara mengenai sanksi bagi pesepeda yang keluar dari jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Syafrin menyebut pesepeda yang keluar dari jalur khusus dan masuk ke jalur kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.

Syafrin menerangkan aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syafrin menyebut pesepeda yang masuk ke lajur khusus kendaraan bermotor setelah disediakan jalur sepeda bisa dipidana selama 15 hari atau denda Rp 100 ribu.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ada Pasal 299, di mana pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor (Pasal 122 ayat 1 huruf c) dipidana 15 hari atau denda paling tinggi Rp 100 ribu," kata Syafrin melalui pesan singkat, Sabtu (6/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menegaskan aturan pesepeda berada di jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin itu bersifat wajib. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan ikut untuk mengatur dan menertibkan pesepeda.

"Dengan disiapkannya jalur sepeda permanen, otomatis seluruhnya kita arahkan untuk menggunakan jalur sepeda permanen, wajib," katanya.

ADVERTISEMENT

Syafrin mengatakan para pesepeda itu diwajibkan menggunakan jalur sepeda permanen. Selain itu, pihaknya akan menambah lajur pembatas sepeda tambahan pada Sabtu-Minggu.

"Tentu pada saat jalur sepeda sudah dipermanenkan, maka seluruhnya akan wajib menggunakan jalur permanen kecuali pada setiap hari Minggu itu akan ada tambahan lajur yang akan disiapkan dengan traffic cone," kata Syafrin.

Diberitakan sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan mempermanenkan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana tersebut dilakukan untuk menunjang keamanan dan kenyamanan para pengguna sepeda.

"Pembangunan jalur sepeda permanen ini bertujuan antara lain menjadikan sepeda sebagai moda pilihan dan alternatif dalam perjalanan first mile and last mile untuk menunjang kebijakan transportasi yang berorientasi transit, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pesepeda di wilayah DKI Jakarta, serta mewujudkan Jakarta sebagai kota yang humanis, lestari, dan ramah lingkungan," ujar Syafrin melalui keterangan tertulis di situs PPID Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/2).

(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads