Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, menolak disebut warga negara asing (WNA) meski memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Partai Golkar menilai status WNA Orient P Riwu masih sah.
"Dia masih memegang paspor Amerika itu, berarti kewarganegaraannya masih sah," Ketua DPP Golkar Dave Laksono saat dihubungi Jumat (5/2/2021).
Dave mengatakan, berdasarkan undang-undang, berpindah status kewarganegaraan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih dalam hal mendapatkan hak politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU bilang, kalau orang mau kembali ke warga negara Indonesia, itu harus berapa tahun dulu baru bisa mendapatkan hak-hak politiknya, jadi kita kembali ke UU saja prosesnya itu juga sudah salah," kata Dave.
"Jadi belum bisa ikut pilkada, mungkin kalau pilkada yang akan datang bisa, tapi kalau pilkada yang akan datang itu harus dibatalkan," sambungnya.
Dave menilai KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi. Menurut Dave, Orient P Riwu Kore tidak memenuhi persyaratan dan perlu diadakan pemilihan ulang.
"Jadi ini menunjukkan, KPU disini tetap disalahkan karena tidak teliti, tapi juga terlepas dari itu, berarti proses pilkada itu tidak sah, dia itu tidak memenuhi persyaratan dan memang harus dibatalkan dan pilkada ulang," kata Dave.
Diketahui sebelumnya, Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Meski demikian, Orient menolak disebut warga negara asing (WNA).
"Menurut saya bukan, saya warga negara Indonesia," kata Orient Riwu Kore di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (5/2/2021).
Hal tersebut disampaikan Orient kepada wartawan seusai pertemuan dengan Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, KPU, dan Bawaslu setempat. Orient mengatakan sudah mengurus persoalan kewarganegaraannya yang menjadi sorotan tersebut.
Orient menyampaikan permintaan maaf atas kehebohan yang terjadi. Dia mengaku maju ke Pilbup Sabu Raijua pada 2020 atas amanat orang tuanya.
Tonton Video: Bupati Terpilih Sabu Raijua Buka Suara soal Status WN AS