Penjelasan KPU Sabu Raijua soal Dokumen Orient P Riwu Kore dan Surat Bawaslu

Penjelasan KPU Sabu Raijua soal Dokumen Orient P Riwu Kore dan Surat Bawaslu

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 17:54 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji
Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kirenius Padji (dok. Istimewa)
Kupang -

Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kirenius Padji menuturkan tak pernah dimintai klarifikasi terkait kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, oleh Bawaslu RI. Kirenus mengatakan yang diminta Bawaslu adalah terkait keabsahan kartu tanda penduduk (KTP) milik Orient.

"Tidak ada rekomendasi, tidak pernah ada rekomendasi berkaitan dengan kewarganegaraan. Saya tidak akan mengomentari itu," kata Kirenius kepada wartawan di Polda NTT, Kupang, NTT, Jumat (5/2/2021).

Kirenius lalu menuturkan, soal keabsahan KTP Orient, KPU Sabu Raijua sudah mengecek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang. Kirenius menjelaskan keabsahan KTP Orient termuat dalam berita acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klarifikasi itu terkait dengan keabsahan dokumen KTP, sehingga KPU Sabu Raijua telah melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan Kota Kupang dan hasil dari klarifikasi itu termuat dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan Kota Kupang," ucap Kirenius.

Kirenius menekankan dokumen yang dicek oleh pihaknya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang adalah dokumen yang diberikan Orient P Riwu Kore kepada KPU.

ADVERTISEMENT

"Yang kami verifikasi itu dokumen yang diserahkan ke KPU, harus paham ya. Dok yang diserahkan ke KPU 1 KTP, KTP Kota Kupang," ujar Kirenius.

Sebelumnya, Bawaslu RI menjelaskan kronologi pengungkapan status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Bawaslu mengungkap bahwa pihaknya sudah menyurati KPU hingga Imigrasi terkait dugaan dwikewarganegaraan Orient.

"Kasus ini adalah keaktifan atau temuan Bawaslu Sabu Raijua. Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan, tetapi ini aktif dari jajaran kami, ketika ada dugaan dia dwikewarganegaraan, warga Negara Amerika, dugaan itu, Bawaslu Sabu Raijua telah aktif melaksanakan beberapa tindakan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa per virtual yang disiarkan melalui YouTube Bawaslu, Kamis (4/2/2021).

Abhan kemudian memaparkan langkah yang dilakukan Bawaslu untuk mengungkap kasus kewarganegaraan Orient itu. Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU hingga Imigrasi. Pada 5 September 2020, Abhan menyebut pihaknya menyurati KPU begitu menduga adanya pelanggaran. Surat itu diberikan sebelum penetapan pasangan calon.

"Tindakan yang dilakukan adalah pertama pada tanggal 5 September 2020, artinya sebelum penetapan pasangan calon, karena penetapan pasangan calon tanggal 23 September. Jauh hari sebelum penetapan pasangan calon Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020," kata Abhan.

"Kemudian juga pada tanggal yang sama mengirim surat juga kepada kepala kantor imigrasi provinsi permintaan data kewarganegaraan bakal calon bupati Sabu Raijua yang atas nama Orient P Riwu Kore itu," katanya.

(aud/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads