BK DPRD Dharmasraya Pernah Cari Boby Ade yang Buron, Hasilnya Nihil

BK DPRD Dharmasraya Pernah Cari Boby Ade yang Buron, Hasilnya Nihil

Jeka Kampai - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 16:54 WIB
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dharmasraya, Nasution (Jeka Kampai-detikcom)
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dharmasraya, Nasution (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra, masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi karena diduga terlibat kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang warga. Badan Kehormatan DPRD Dharmasraya mengaku pernah mencari kader PKB itu.

"Tentu saja pihak lembaga telah menyikapi hal itu, terutama oleh Badan Kehormatan (BK). BK sudah menggelar rapat beberapa kali berkaitan dengan persoalan ini," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Dharmasraya, Nasution, saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Dia mengatakan pencarian dilakukan pada 2020. Pihak BK DPRD Dharmasraya mencari ke rumah Boby Ade, tapi yang bersangkutan tak ada di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada 19 Oktober 2020, rapat BK terkait dengan Saudara Boby memutuskan turun langsung ke lapangan, mendatangi rumahnya. Tidak ada hasil karena yang bersangkutan tidak ada di tempat," ujar Nasution.

BK DPRD membawa surat teguran ke Boby saat itu. Namun, surat tak jadi diserahkan karena Boby Ade tak ada di rumah.

ADVERTISEMENT

"Rencananya saat itu sekaligus diberikan surat teguran secara tertulis, karena surat teguran tertulis itu harus diserahkan langsung kepada yang bersangkutan. Karena tidak ada di tempat, surat tidak jadi diberikan," katanya.

Nasution mengatakan masalah terkait Boby Ade sudah menjadi perhatian DPRD Dharmasraya sejak Agustus 2020. Saat itu, katanya, Boby Ade sudah tak pernah muncul di kantor.

"Rapat pertama itu 24 Agustus 2020, rapat pertama, mengenai langkah-langkah penyelesaian pelanggaran yang dilakukan Boby," katanya.

"Kami dari DPRD tidak mendapat penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak masuk," sambung Nasution.

Boby sebelumnya menjadi buron Polres Dharmasraya. Dia diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan Dani Kumara tewas pada Juni 2020.

Polisi mengatakan Boby diduga tidak bertindak sendiri. Boby diduga menganiaya korban bersama 10 orang lainnya di Koto Ranah, Dharmasraya, Sumatera barat, karena tudingan penjualan anak salah satu pelaku.

Empat orang di antaranya sudah ditangkap. Sedangkan tujuh lainnya, termasuk Boby, masih menjadi buron. Para terduga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Dari 11 orang tersangka, Polres Dharmasraya sudah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap 4 orang tersangka dan sudah dilakukan proses pengadilan," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads