Buron Sejak 2020, Anggota DPRD Dharmasraya Boby Ade Masih Terima Gaji

Buron Sejak 2020, Anggota DPRD Dharmasraya Boby Ade Masih Terima Gaji

Jeka Kampai - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 16:03 WIB
Boby Ade Saputra (Jeka Kampai/detikcom)
Boby Ade Saputra (tengah) (Jeka Kampai/detikcom)
Padang -

Anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra, menjadi buronan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan warga, Dani Kumara, tewas. Meski buron dan tak ngantor sejak Agustus 2020, Boby Ade masih menerima gaji sebagai anggota Dewan.

"Memang gaji tetap dibayarkan, karena belum ada regulasi yang bisa menghentikan gajinya," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Dharmasraya, Nasution, saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Nasution mengatakan gaji seorang anggota DPRD bisa disetop jika ada pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, gaji anggota DPRD baru disetop jika yang bersangkutan diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bisa dihentikan gajinya itu sesuai dengan aturan adalah terjadi pergantian antarwaktu atau PAW, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan," katanya.

"Jadi, sebelum adanya hal-hal tersebut, tentu kami belum bisa mengambil tindakan apapun. Sepanjang (kalau) ada keputusan partainya, akan kita tindak lanjuti," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan Boby diketahui sudah tidak masuk kantor selama enam kali persidangan. Hal itu terjadi sejak Agustus 2020 hingga saat ini.

"Kami dari DPRD tidak mendapat penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak masuk," kata Nasution.

Sebelumnya, Boby Ade menjadi buron polisi karena diduga terlibat kasus penganiayaan yang berujung kematian salah seorang warga bernama Dani. Boby Ade merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Iya (Boby Ade Saputra)," ujar Ketua DPW PKB Sumatera Barat Anggi Ermarini kepada wartawan, Jumat (5/2).

Boby masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Dharmasraya setelah diduga terlibat penganiayaan pada Juni 2020. Dalam aksinya, Boby diduga tidak bertindak sendiri.

Dia diduga menganiaya korban bersama-sama di Koto Ranah, Dharmasraya, Sumatera Barat, terkait tudingan menjual anak salah satu pelaku. Secara keseluruhan, ada 11 tersangka, empat orang di antaranya sudah ditangkap.

"Dari 11 orang tersangka, Polres Dharmasraya sudah melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap empat orang tersangka dan sudah dilakukan proses pengadilan," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha.

Mereka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang.

Lihat juga Video: Aniaya Warga hingga Tewas, Anggota DPRD Dharmasraya Jadi Buron!

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads