Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut PT Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Maryono akan segera menjalani persidangan.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan penyerahan berkas perkara tahap II dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (4/2/2021).
Selain Maryono, Kejagung juga melimpahkan tersangka gratifikasi lainnya, yakni menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Direktur PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri Ghofir Effendy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonard menerangkan tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.
"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap kelima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Untuk tersangka Maryono dan menantunya, Widi Kusuma, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara untuk Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Effendy, ditahan di Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap kelima orang terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 sampai dengan 23 November 2020," kata Leonard.
"Dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk terdakwa H. Maryono dan Widi Kusuma Purwanto dan Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Yunan Anwar, Ichsan Hasan dan Ghofir Efendi," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Diketahui dalam kasus BTN, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Dirut BTN Maryono. Mereka adalah Maryono itu sendiri, kemudian Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Ghofir Effendy.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kala itu, Hari Setiyono menerangkan kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau macet.
"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," lanjut Hari.
Kemudian, kata Hari, pada 2013, tersangka H Maryono yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar. Saat itulah, terjadi deal-deal-an sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.
"Tersangka HM itu pada tahun 2013 selaku Direktur Utama itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar dan diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Property memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," tuturnya.
Tersangka H Maryono dan Widi Kusuma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sedangkan tersangka Yunan Anwar, Ichsan Hassan, dan Ghofir Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.