PDIP Minta Pemprov DKI Tegakkan Perda COVID-19, Tak Kedepankan Denda

PDIP Minta Pemprov DKI Tegakkan Perda COVID-19, Tak Kedepankan Denda

Tiara Aliya - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 21:51 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: dok. DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

PDIP DKI Jakarta menyebutkan rencana memasukkan denda progresif ke Perda 2 tahun 2020 tak perlu dilakukan. Ia menilai perda saat ini sudah mengakomodasi permasalahan COVID-19.

"Perda 2 tahun 2020 sudah bisa mengakomodir berkaitan dengan penanganan COVID-19. Jadi nggak perlu aturan-aturan baru lagi, wong aturan lebih tinggi sudah ada kok," kata Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Politikus PDIP itu meminta Pemprov menegakkan Perda COVID-19 dibanding merevisinya. Dia juga meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan penegakan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, konsisten terhadap pelaksanaan aturan menjadi penting. Perda kaitan dengan COVID itu dijalankan saja belum sudah mau direvisi, dari mana judulnya? Perda yang sudah disahkan antara eksekutif dan legislatif sudah bisa mengakomodir persoalan-persoalan berkaitan dengan penanganan COVID-19, tinggal itu saja dilaksanakan dengan baik, dilakukan pengawasan secara ketat," tegasnya.

Terakhir, Gembong mewanti-wanti agar Pemprov DKI Jakarta tak sekadar mementingkan soal denda. Sebab, lanjut Gembong, hal ini tak bisa menjamin ketaatan warga terhadap prokes.

ADVERTISEMENT

"Maka bahasa saya yang pertama jangan mengedepankan denda. Jangan mengedepankan denda sebab denda itu juga apakah ada jaminan itu membuat ketaatan warga? Kan gitu," imbuhnya.

"Jadi sebetulnya yang harus dikedepankan bagaimana pemprov membangun kesadaran itu jauh lebih penting. Jadi jauh lebih penting pemprov fokus bagaimana membangun kesadaran kolektif warga Ibu Kota untuk penanganan COVID-19," sambungnya.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads