PAN DKI Setuju Denda Progresif, Tegaskan Bukan Cari Pendapatan Daerah

PAN DKI Setuju Denda Progresif, Tegaskan Bukan Cari Pendapatan Daerah

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 19:46 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta di Jl Kebon Sirih
Foto: Wilda Hayatun Nufus/detikcom
Jakarta -

PAN menyetujui rencana Pemprov DKI Jakarta menghidupkan kembali denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, PAN mengimbau Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dalam merencanakan kebijakan.

"Saya setuju denda progresif ini diberlakukan kembali. Masyarakat perlu tahu bahwa tujuannya bukan cari pendapatan daerah, melainkan untuk menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius menangani penanggulangan COVID-19. Ini persoalan nyawa manusia. Kita perlu kebijakan yang tegas dan kredibel, bukan kebijakan maju-mundur seperti tari Poco-poco," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Menurut Bambang, keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut denda progresif dinilai kurang tepat. Sebab, hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencabutan pasal denda ini, dari perda yang baru saja diberlakukan ini, kurang tepat. Ini mengurangi kredibilitas kebijakan itu sendiri. Kredibilitas yang tinggi dari suatu kebijakan akan menuai respons yang diharapkan dari masyarakat," ucapnya.

"Ingat kondisi COVID-19 saat ini memang sangat mengkhawatirkan dan harus sungguh-sungguh dalam menanganinya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Bambang mendukung denda progresif ini dimasukkan ke Perda 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19. ia berharap masyarakat tak beranggapan buruk terkait aturan ini.

"Prinsipnya saya setuju kalau denda progresif ini dilaksanakan kembali. Tujuannya bukan mencari pendapatan dari denda ini, tetapi untuk menunjukkan bahwa pemerintah sungguh-sungguh serius dengan kebijakan pencegahan COVID ini," tegas Bambang.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini dilakukan karena aturan di masa pandemi ini bersifat dinamis. Menurutnya, kebijakan harus dinamis demi menekan angka penyebaran virus Corona.

"Begini ya, ketika pembahasan Perda memang ada beberapa. Aturan ini kan dinamis, kenapa aturan bisa diganti? Karena COVID dinamis. COVID ini bukan sesuatu yang statis sehingga aturan juga harus bisa menyesuaikan bahwa aturan itu harus lebih maju dari dinamika yang ada. Jadi kita akan diskusikan," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/2/2021).

"Termasuk juga denda progresif menurut kami itu perlu, tapi nanti kita akan diskusikan dengan teman teman DPRD dan masyarakat silakan masukannya, termasuk dari epidemiolog kita tunggu," sambungnya.

Dalam berbagai kesempatan, orang nomor 2 di DKI Jakarta ini menyampaikan penerapan sanksi hanya berkontribusi 20 persen dalam penanganan COVID-19. Namun, lanjut Riza, sanksi ini tetap diperlukan untuk mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads