NasDem DKI: Lebih Baik Efektifkan Perda COVID daripada Tambah Denda Progresif

NasDem DKI: Lebih Baik Efektifkan Perda COVID daripada Tambah Denda Progresif

Tiara Aliya - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 18:59 WIB
Politikus NasDem Nova Harivan Paloh dilantik jadi angora DPRD DKI Jakarta.
Anggota F-NasDem DPRD DKI Nova Harivan Paloh. (detikcom)
Jakarta -

NasDem DKI Jakarta mengkritisi rencana memasukkan denda progresif ke dalam Perda 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. NasDem DKI Jakarta menyebut lebih baik Pemprov DKI Jakarta memaksimalkan peraturan yang ada.

"Perda 2020 diefektifkan dulu. Tolok ukurnya apa sekarang? Jadi apakah ditambahkan seperti itu masyarakat akan sadar dengan kesalahan dan tidak melanggar?" kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh saat dihubungi, Senin (1/2/2021).

Politikus NasDem ini menegaskan, sejak awal penerapan, sanksi progresif tidak berjalan efektif. Hal ini, sebut Nova, dapat dilihat dari kasus COVID-19 di DKI Jakarta yang selalu tinggi. Ia pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, dari awal sampai sekarang kita tidak ada tingkat penurunan kan. Per harinya saja sampai saat ini sampai 3.500, tingkat positivity rate sekarang 18 persen. Mau segala macam kita buat UU semacam itu tapi kalau pengawasan minim ya percuma. Kita harus lihat tolok ukurnya. Misalnya, denda progresif ini sebelumnya ada tingkat penurunan, ya boleh lah. sambil kita cari metode baru lagi. Tapi kan ini nggak, naik, naik terus sampai sekarang," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini meminta supaya Perda No 2 Tahun 2020 tetap diterapkan sebagaimana mestinya. Nantinya, evaluasi soal pelaksanaan aturan ini bisa dijadikan tolak ukur untuk memutuskan suatu kebijakan baru.

ADVERTISEMENT

"Artinya sekarang diefektifkan saja yang ada di situ sesuai dengan apa yang sudah kita bahas bersama, apa yang dikeluarkan Perda baik dari eksekutif dan DPRD. Ini kita lihat setelah Perda ini berjalan, efektifnya seberapa sih gitu kan. Tolak ukurnya seperti apa, gitu kan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Salah satu yang dibahas dalam revisi itu terkait denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan revisi itu dilakukan karena aturan di masa pandemi ini bersifat dinamis. Menurutnya, kebijakan yang dinamis untuk menekan angka penyebaran virus Corona

"Begini ya, ketika pembahasan Perda memang ada beberapa. Aturan ini kan dinamis, kenapa aturan bisa diganti? Karena COVID dinamis. COVID ini bukan sesuatu yang statis sehingga aturan juga harus bisa menyesuaikan bahwa aturan itu harus lebih maju dari dinamika yang ada. Jadi kita akan diskusikan," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/2/2021).

"Termasuk juga denda progresif menurut kami itu perlu, tapi nanti kita akan diskusikan dengan teman teman DPRD dan masyarakat silakan masukannya, termasuk dari epidemiolog kita tunggu," sambungnya.

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads