Pengacara Syahganda Cecar Saksi soal Unsur Kebohongan di Cuitan Omnibus Law

Pengacara Syahganda Cecar Saksi soal Unsur Kebohongan di Cuitan Omnibus Law

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 16:19 WIB
Sidang Syahganda Nainggolan (Foto: Ibnu/detikcom)
Sidang Syahganda Nainggolan (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan mencecar saksi bernama Husein Shahab soal unsur kebohongan dalam cuitan kliennya terkait omnibus law. Tim kuasa hukum Syahganda meminta Husein menunjukkan bagian yang mengandung unsur kebohongan dalam cuitan tersebut.

Husein Shahab merupakan pelapor dalam perkara ini. Husein Shahab dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan penyebaran berita bohong Syahganda di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (4/2/2021).

Awalnya, Husein Shahab mengatakan cuitan Syahganda terkait omnibus law mengandung unsur berita bohong. Berita bohong itu terdapat pada cuitan Syahganda yang menyebut Gatot Nurmantyo mengutuk omnibus law.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kroscek, justru itu berbeda dengan pernyataan dengan Pak Gatot, justru Pak Gatot memuji omnibus law," kata Husein.

"Jadi kami anggap itu karangan saja," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan, salah satu pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri, menjelaskan, dalam pidatonya, Gatot Nurmatyo menyebut omnibus law tidak manusiawi dan merugikan. Kemudian, hal itu disimpulkan oleh Syahganda dengan kata 'mengutuk'.

"Di dalam pidato itu, ini bahwa omnibus law ini adalah tidak manusiawi dan merugikan. Disimpulkan oleh Syahganda mengutuk, bukan Pak Gatot mengutuk. Pertanyaan di mana Syahganda bohong di sini? Pastinya kan dia ngambil dari Pak Gatot apakah pak Gatot mengutuk faktanya tidak," kata Alkatiri.

"Jadi Syahganda yang bohong," jawab Husein.

Kemudian, Alkatiri mengatakan gerakan aksi demo buruh menolak omnibus law bukan dipicu oleh cuitan Syahganda. Sebab, ia menyebut sejumlah asosiasi buruh memang menyatakan protes dan berniat turun ke jalan.

"Apakah saudara tahu buruh seluruh Indonesia ini turun ke jalan karena memprotes omnibus law tahu tidak? Yang mulia saya bacakan. Seluruh asosiasi buruh menandatangani untuk turun ke jalan yang mengatakan ini merugikan rakyat. Nah ini saya tanya ini?" tanya Alkatiri.

"Saya tidak ingat," jawab Husein.

"Apakah saudara tahu menurut mereka ini merugikan rakyat," tanya Alkatiri lagi.

"Saya kurang tahu," jawab Husein.

"Terus bohongnya di mana Syahganda?" cecar Alkatiri.

Alkatiri kemudian membacakan sebuah cuitan yang menyatakan orang ingin ikut aksi tolak omnibus law pada 13 Oktober 2020. Ia terus mempertanyakan unsur kebohongan dalam cuitan Syahganda itu.

"Kemudian saya pertanyakan Twitter per Twitter. Ini ada, saya mau ikut demo besok tanggal 13 dan sebagainya, di mana kebohongannya? kenapa syahganda dianggap kebohongan oleh dia, apa kebohongannya? Dijawab dong!" ujar Alkatiri.

"Menurut kami bahwa membuat provokasi terhadap masyarakat khususnya buruh. Terus bahwa embel-embel hashtag omnibus law sampah," kata Husein.

Dalam perkara ini, Syahganda duduk sebagai terdakwa. Ia hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dimintai konfirmasi, Senin (21/12).

Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa orang merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Halaman 2 dari 2
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads