Jakarta -
Bawaslu RI menjelaskan kronologi pengungkapan status kewarganegaraan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Bawaslu mengungkap bahwa pihaknya sudah menyurati KPU hingga Imigrasi terkait dugaan dwikewarganegaraan Orient.
"Kasus ini adalah keaktifan atau temuan Bawaslu Sabu Raijua. Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan, tetapi ini aktif dari jajaran kami, ketika ada dugaan dia dwikewarganegaraan, warga Negara Amerika, dugaan itu, Bawaslu Sabu Raijua telah aktif melaksanakan beberapa tindakan," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam jumpa per virtual yang disiarkan melalui YouTube Bawaslu, Kamis (4/2/2021).
Abhan kemudian memaparkan langkah yang dilakukan Bawaslu untuk mengungkap kasus kewarganegaraan Orient itu. Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU hingga Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5 September 2020
Abhan menyebut pihaknya menyurati KPU begitu menduga adanya pelanggaran. Surat itu diberikan sebelum penetapan pasangan calon.
"Tindakan yang dilakukan adalah pertama pada tanggal 5 September 2020, artinya sebelum penetapan pasangan calon, karena penetapan pasangan calon tanggal 23 September. Jauh hari sebelum penetapan pasangan calon Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen sayat pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020," kata Abhan.
"Kemudian juga pada tanggal yang sama mengirim surat juga kepada kepala kantor imigrasi provinsi permintaan data kewarganegaraan bakal calon bupati Sabu Raijua yang atas nama Orient P Riwu Kore itu," katanya.
10 September 2020
Bawaslu kemudian menyurati Kadubes AS di Jakarta. Pada 10 September ini Bawaslu juga bersurat ke Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Kemenkum HAM. Hingga kini belum ada surat balasan.
"Kemudian pada tanggal 10 September 2020 Bawaslu Sabu Raijua juga menyurati ke kedutaan besar AS di Jakarta itu pada tanggal 10 September. Artinya ini jauh hari sebelum penetapan tanggal 23 September. Kemudian juga pada tanggal yang sama menyampaikan surat kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian yang sampai hari ini belum ada jawaban," kata dia.
15 September 2020
Pada tanggal 15 September 2020 Bawaslu kembali menyurati Kedubes AS. Surat baru dibalas pada 1 Februari kemarin yang menyatakan Orient warga negara AS.
"Kemudian pada tanggal 15 September, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melayangkan surat kembali yang kedua ke Kedubes AS di Jakarta dan hingga penetapan calon terpilih tanggal 23 Januari kemarin itu tidak ada jawaban, dan baru ada jawaban tanggal 1 Februari tahun 2020," sebutnya.
16 September 2020
Tak berhenti di situ, Bawaslu mencoba berkirim surat ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM. Hingga kini Bawaslu belum menerima balasan.
"Kemudian juga pada tanggal 16 September Bawaslu Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini belum ada jawaban," katanya.
19 Oktober 2020
Untuk yang kedua kalinya, Bawaslu menyurati Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, namun tidak ada balasan.
"Pada tanggal 19 Oktober Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat juga kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, juga hingga saat ini belum ada jawaban," kata Abhan.
21 Oktober 2020
Bawaslu kata Abhan mencoba berkirim surat lagi ke Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM. Abhan menyebut tidak ada surat balasan hingga saat ini.
"Pada tanggal 21 Oktober Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kembali kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, juga hingga saat ini belum ada jawaban juga.
18 November 2020
Bawaslu kembali mencoba untuk menghubungi Kemenkum HAM. Kali ini ke Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian.
"Pada tanggal 18 November 2020 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bersurat juga pada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian hingga saat ini belum ada jawaban," ucapnya.
9 Januari 2021
Bawaslu berhasil melakukan komunikasi dengan Kedubes AS pada tanggal 9 Januari. Pada 1 Februari Kedubes mengirim surat balasan yang menyatakan Orient P Riwu Kore warga negara AS.
"Kemudian pada tanggal 9 Januari ketua Bawaslu melakukan percakapan dengan Kedutaan Besar di email kemudian akhirnya pada tanggal 1 Februari ada surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang intinya bahwa Orient Peribu Kore adalah benar sebagai warga negara Amerika Serikat," katanya.
Dalam Pilkada 2020, Orient P Riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 21.359 suara (48,3%).
Mereka mengalahkan paslon 01, Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale, yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%); dan paslon 03, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, yang memperoleh 9.569 suara (21,6%).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini