Tim pengacara Syahganda Nainggolan walk out dari sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Depok (PN) Depok karena saksi hadir secara virtual. Pengacara Syahganda Nainggolan berencana melapor ke Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) jika saksi sidang kliennya itu tetap hadir secara virtual.
"Karena ini tidak wajar dan menurut kami ini ada pelanggaran yang luar biasa. Kami akan laporkan ke pengawas-pengawas mereka, baik Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan sebagainya, karena ada sidang yang tidak wajar di sini," salah satu pengacara Syahganda, Alkatiri, di PN Depok, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021).
Alkatiri menjelaskan maksud persidangan yang tidak wajar tersebut. Ia mengatakan sebenarnya saksi-saksi itu hadir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Menurutnya, lokasi Kejari Depok itu bersebelahan dan tak jauh dari PN Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa bedanya dia hadir di kejaksaan, dan di sini kan tidak ada bedanya tapi tetap tidak dihadirkan," ujar Alkatiri.
Ia mengaku akan kesulitan menggali fakta-fakta materiil jika saksi tetap dihadirkan secara virtual. Padahal, ia menyebut, dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan persidangan saat pandemi juga diatur pemeriksaan saksi tetap dilakukan seusai KUHAP.
"Perma Nomor 4 Tahun 2020 itu ada ketentuan di Pasal 13 kalau nggak salah itu pemeriksaan saksi dan ahli itu berlaku sesuai dengan hukum acara di Perma itu ada juga. Jadi menurut kami aneh, kecuali tapi saya tetap misal kantor kejaksaan di Sudirman, tapi ini kan di sini," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Syahganda Nainggolan mengajukan keberatan untuk melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim pengacara Syahganda walk out karena saksi tidak dihadirkan di ruang sidang.
Salah satu pengacara Syahganda, Alkatiri, meminta saksi dihadirkan secara langsung. Padahal ia menyebut saat ini saksi berada di kantor Kejaksaan Negeri Depok, yang lokasinya bersebelah dengan PN Depok.
"Logika, kepentingan siapa yang dilindungi majelis. Kepentingan yang bersangkutan yang tidak kena COVID atau kami yang tidak kena COVID. Saya mau bertanya, kan dia yang menyebabkan terdakwa di sana, kami ingin menguji. Kami dengan hormat minta dihadirkan," kata Alkatiri.
"Ini tidak wajar kan, ini satu tembok, bukan di Sudirman di sana," tambahnya.
Lantas, majelis hakim mengambil sikap untuk menunda sidang hingga Kamis (4/2) pekan depan karena Syahganda dan tim pengacaranya walk out. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Syahganda secara virtual pekan depan.
Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dakwaan pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata pejabat humas PN Depok, Nanang Herjunanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/12).
Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun penjara. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).
(ibh/knv)