Mantan Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya, mangkir dari pemeriksaan soal dugaan pencemaran nama baik. Marco Kuumawijaya tanpa memberikan keterangan resmi apapun ke penyelidik terkait ketidakhadirannya di Polda Metro Jaya.
"Tidak," kata Kanit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P Lumbantobing saat dimintai konfirmasi detikcom apakah Marco melampirkan alasan tidak menghadiri pemeriksaan, Kamis (4/2/2021).
Immanuel mengatakan pihaknya telah menunggu Marco Kusumawijaya hingga malam hari pada panggilan pertama Rabu (3/2) kemarin. Namun hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak kunjung datang.
Dia menyebutkan pihaknya kini akan menjadwalkan panggilan kedua kepada Marco pada pekan depan.
"Kita ambil keterangan dulu untuk kesesuaian fakta-fakta. Pekan depan kita rencanakan (panggilan kedua Marco)," terang Immanuel.
Hingga kini Immanuel enggan berkomentar perihal latar belakang kasus pencemaran nama baik tersebut. Dia hanya menyebut pihak pelapor telah diperiksa.
"Nanti saja saat pemeriksaan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Marco Kusumawijaya dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 27 ayat 4 Juncto 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun panggilan itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/7/221/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Desember 2020 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/195/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2020.
detikcom telah mencoba menghubungi Marco Kusumawijaya. Tetapi hingga berita ini dimuat, Marco Wijayakusuma belum memberikan tanggapannya.
Saksikan video 'Laporan Munarman Terkait Pencemaran Nama Baik Ditolak Polisi':