Besok, Polisi Periksa Marco Kusumawijaya soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

ADVERTISEMENT

Besok, Polisi Periksa Marco Kusumawijaya soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 19:29 WIB
Arsitek dan pakar tata perkotaan Marco Kusumawijaya di DPP PDIP, Jakarta Rabu (11/5/2016).
Marco Kusumawijaya. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya diperiksa polisi besok. Marco Kusumawijaya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kanit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P. Lumbantobing mengatakan Marco bakal diperiksa sebagai atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

"Benar," kata Immanuel saat dikonfirmasi detikcom soal jadwal pemeriksaan Marco, Selasa (2/2/2021).

Marco Kusumawijaya dijadwalkan diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB pada Rabu (3/2) besok. Saat ditanya perihal awal mula pelaporan kasus tersebut, Immanuel enggan berkomentar.

Dia hanya menyebut Marco Kusumawijaya dilaporkan atas salah satu unggahannya yang dilakukan di media sosial.

"Nanti dalam pemeriksaan dijelaskan ya," imbuh Immanuel.

Dari informasi yang dihimpun, Marco Kusumawijaya dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, serta tuduhan melakukan pengancaman melalui media elektronik.

Marco Kusumawijaya dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 27 ayat 4 Juncto 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

detikcom telah menghubungi Marco Kusumawijaya untuk mengkonfirmasi perihal pemanggilannya di Polda Metro Jaya. Namun hingga berita ini dimuat yang bersangkutan belum merespon.

(ygs/dkp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT