Ahli Digital Forensic Ungkap Foto Djoko Tjandra dan Pinangki Bertemu di Malaysia

Ahli Digital Forensic Ungkap Foto Djoko Tjandra dan Pinangki Bertemu di Malaysia

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 14:39 WIB
ahli digital forensik, Irwan yang dihadirkan jaksa kejagung (Arun/detikcom)
Ahli forensik digital, Irwan, yang dihadirkan jaksa Kejagung. (Arun/detikcom)
Jakarta -

Saksi ahli digital forensic, Irwan Hariyanto, dihadirkan jaksa Kejaksaan Kejagung dalam sidang kasus suap red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dalam sidang, Irwan mengungkap adanya foto pertemuan Djoko Tjandra dengan Pinangki di Malaysia.

Awalnya, tim jaksa penuntut umum menanyakan soal barang-barang elektronik yang dijadikan barang bukti dalam perkara red notice. Irwan menjelaskan ada 3 barang elektronik yang terkait dengan kasus ini dari sekian banyak barang elektronik yang diperiksa.

"Terkait di laporan sini, ada 3 barang bukti elektronik yang relevan menurut kami dan menurut penyidik, yaitu di DE 002, DE 006, dan DE 019," ujar Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DE 002 yaitu iPad model A1671 warna gold dengan serial number dlxwl058hpqz yang diambil dari Saudara Rahmat, kemudian DE 006 ini kami pecah menjadi 006A dan 006B dari Macbook Pro yang diambil dari Pinangki namun sebetulnya dimiliki Yogi, itu suaminya Pinangki, terakhir DE 019 iPhone 11 milik Pinangki," sambungnya.

Dari barang bukti iPad milik Rahmat, Irwan mengungkap bahwa banyak ditemukan bukti foto-foto. "Dari iPad Rahmat kami mendapatkan foto-foto, kebanyakan foto-foto," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Irwan lalu mengungkap penemuan foto Djoko Tjandra dan Pinangki yang diambil pada 12 November 2019. Lokasinya berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

"Untuk garis besarnya sebetulnya di sini saya sudah memberikan tagging, tanda bahwa di sini menemukan ada akun punyanya Rahmat kemudian di sini ditemukan foto antara Pinangki dan Djoko Tjandra tapi dari tampak belakang," ujarnya.

"Ini adalah tanggal 12 November 2019 jam 6.49.27 pm. Ini adalah posisi foto tersebut diambil, bisa terlihat ada di Kuala Lumpur International Airport," terang Irwan.

Irwan menjelaskan, foto itu diambil dari handphone iPhone milik Rahmat pada 12 November 2019. Lalu, foto itu sinkronisasi ke iPad sehingga tercatat masuk pada 26 November 2019.

"Terlihat dari meta datanya foto tersebut diambil 12 November 2019, nah kemudian created modified ini kapan tersimpan antara dari kamera ini ke dalam ke tempat penyimpanan. Ini kamera modelnya ada kamera iPhone XS Max jadi dari iPhone itu, Rahmat dia memiliki dua device, 1 iPhone dan 1 iPad, nah dari iPhone tersebut dia ada semacam sinkronisasi yang dalam 1 akun iCloud, maka antara foto yang ada di iPhone dan foto di iPad disinkronisasi sama dia, makanya dari tanggal 12 November 2019 dia tersimpan pada 26 November 2019 di dalam iPad Rahmat yang kita akuisisi," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Hakim ketua Muhammad Damis pun menanyakan soal ada atau tidaknya perubahan foto selama rentang waktu itu. Irwan memastikan tidak ada modifikasi atau semacamnya.

"Dengan aslinya tidak ada perubahan," tandas Irwan.

Sementara itu, dalam bukti lain di iPhone 11 milik Pinangki turut ditemukan foto-foto berupa catatan. Namun, Irwan menyebut isi catatan itu diketahui lebih jauh oleh penyidik.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar. Jaksa menyebut suap diberikan berkaitan dengan red notice Djoko Tjandra.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads