Iptu Ainul Yaqin dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota setelah viral futsal yang dipenuhi penonton saat pandemi Corona. Yaqin dicopot gara-gara ikut bermain di pertandingan itu.
"Pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Selain Yaqin, Kompol Ricky P Atmaja dicopot dari jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan. Hadi mengatakan Ricky dicopot karena tak tahu ada pertandingan futsal yang bikin kerumunan di wilayah hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di GOR Mini Pancing, yang merupakan wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan," ucap Hadi.
Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Corona akan ditindak tegas. Sejumlah anggota kepolisian masih diperiksa Propam terkait pertandingan yang viral itu.
"Untuk anggota lain yang diduga terlibat akan diperiksa oleh Propam Poldasu," jelas Hadi.
Sebelumnya, pertandingan futsal 'Polsek Medan Kota vs Alwasliyah' viral karena dipadati penonton. Pertandingan ini dilaksanakan di GOR Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Video yang viral itu berjudul 'Live Final Fun Futsal Cup: Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah'. Suara komentator yang ada di video itu menyebut pertandingan ini merupakan pertandingan final antara tim dari Polsek Medan Kota dan Alwashliyah Tanjungbalai.
Suara dalam video itu mengatakan suasana di gedung terlihat ramai. Hal ini terjadi karena pertandingan yang sedang berlangsung merupakan pertandingan final.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kerumunan saat pandemi tersebut. Penyelenggara pertandingan, Bania Teguh, ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mencatut nama polisi untuk menggelar pertandingan itu.
"Jadi, pada saat mengajukan ke Dispora Sumut, B belum melengkapi persyaratan-persyaratan, yaitu di antaranya surat izin dari pada aparat yang berwenang, kemudian surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 Provinsi Sumut. Jadi itu alasan yang bersangkutan memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah atau lancar dalam permintaan izin," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Akibat perbuatannya, Bania dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) serta juga pelanggaran protokol kesehatan.