Angkut Kayu Ilegal, 2 Pria di Riau Dijerat Pasal UU Cipta Kerja

Angkut Kayu Ilegal, 2 Pria di Riau Dijerat Pasal UU Cipta Kerja

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 04 Feb 2021 11:55 WIB
Penangkapan kapal bawa kayu ilegal di Riau (dok. Istimewa)
Penangkapan kapal bawa kayu ilegal di Riau. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Polisi menangkap kapal pengangkut 8 kubik kayu olahan ilegal di perairan Lalang, Siak, Riau. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Penangkapan kapal yang membawa kayu olahan Ilegal itu dilakukan, Sabtu (30/1). Saat itu, tim patroli Dit Polairud mendapat informasi soal banyak kasus kayu ilegal.

"Dari informasi masyarakat tim patroli kita langsung melakukan pemantauan. Terlihat ada satu buah kapal melintas pukul 02.30 WIB," kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Riau AKBP Wawan, Kamis (4/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim mendekat dan melakukan pemeriksaan. Polisi kemudian menemukan kayu olahan yang tak dilengkapi dengan surat-surat jenis meranti yang ditarik kapal tersebut.

"Ada dua orang di kapal tanpa nama yang diamankan. Keduanya adalah Sulaiman dan Junaidi, warga Sungai Apit," katanya.

ADVERTISEMENT

Kayu ilegal tersebut, rencananya dibawa ke Kayuara, Siak. Kapal tersebut kemudian disita.

Dua orang yang ada di kapal dijerat sebagai tersangka. Mereka dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Cipta Kerja.

"Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf (b) juncto Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan dari UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Wawan.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads