Andi Picunang Bantah Dipecat dari Sekjen Berkarya: Stempel DPP Dipalsukan!

Andi Picunang Bantah Dipecat dari Sekjen Berkarya: Stempel DPP Dipalsukan!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 22:34 WIB
Sekjen Partai Berkarya Andi Picunang
Andi Picunang (M Iqbal/detikcom)
Jakarta -

Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr membantah adanya pergantian Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badaruddin Andi Picunang. Berkarya kubu Muchdi ini menyebut surat yang menyatakan pergantian Andi Picunang dipalsukan.

"Bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud, kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut. Termasuk press release atas nama pimpinan rapat DPP itu tidak pernah ada rapat membicarakan hasil yang mengklaim Mahkamah Partai Berkarya dan isi dari release itu adalah hoaks," kata Andi Picunang dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Andi Picunang menegaskan kerja Mahkamah Partai Berkarya pun sejalan dengan DPP Partai Berkarya. Oleh sebab itu, jika ada pihak yang mengatasnamakan Partai Berkarya tanpa diketahui DPP Berkarya maka dinyatakan ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa hasil Rapimnas Partai Berkarya tanggal 27 Desember 2020 telah dilaporkan dan disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM RI yang salah satunya adalah perubahan struktur Mahkamah Partai Berkarya per 28 Desember 2021 (surat resmi DPP yang di ttd Ketum dan Sekjen/terlampir). Mahkamah Partai adalah bagian yang tak terpisahkan dari partai yang dibentuk oleh partai dan strukturnya dilaporkan/disampaikan ke Kemenkumham sesuai perintah UU Parpol, dan proses persidangan tidak boleh lepas dari kesekretariatan resmi DPP dan persetujuan DPP yang telah dibahasakan di AD/ART dan PO Partai Berkarya," ujarnya.

"Bahwa UU No. 2 tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang Parpol bahwa partai diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya. Sehingga tindakan apa pun yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen adalah ilegal/tidak sah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Andi Picunang, yang merasa jabatan Sekjen digantikan atas nama Mahkamah Partai Syamsu Djalal, meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, Partai Berkarya yang sah secara hukum terdaftar di Kemenkum HAM dipimpin oleh Muchdi Pr.

"Sehubungan dengan point 1, 2, dan 3 di atas maka DPP Partai Berkarya meluruskan informasi yang ada yang memojokkan kepemimpinan DPP Partai Berkarya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham RI: M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020, bahwa Partai Berkarya beralamat kantor pusat di Jl.Taman Margasatwa Raya No. 11 Jaksel dan tetap kondusif di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Purn Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal. Tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai (Munas/Munaslub). Dan dalam waktu dekat akan melaksanakan MUNAS I Partai Berkarya secara virtual 12-14 Februari 2021 untuk pengesahan penyelarasan AD/ART pasca Rapimnas I Partai Berkarya," ucapnya.

Oknum yang mengatasnamakan Partai Berkarya, kata Andi Picunang, akan tindak secara organisasi dan hukum. Andi Picunang yang merasa masih menjabat Sekjen akan mengambil langkah ke depannya.

"Tindakan yang diambil beberapa oknum yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen akan segera ditindak lanjuti secara hukum dan organisasi. Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

DPP Partai Berkarya sebelumnya disebut-sebut memberhentikan Andi Picunang dari jabatan Sekjen. Mahkamah Partai Syamsu Djalal menunjuk dirinya sendiri menjadi Plt Sekjen.

"Pemberhentian secara tetap saudara Badaruddin Andi Picunang dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya)," ujar Syamsu di Jakarta Pusat, Rabu (3/2).

Sementara itu, Partai Berkarya kubu Muchdi PR menyatakan telah mendapat SK pengesahan kepengurusan dari Kemenkum HAM. SK tersebut mengesahkan Muchdi PR sebagai Ketum dan membatalkan kepengurusan Ketum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022," ungkap Sekjen Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads