Andi Picunang Diberhentikan, Berkarya Tunjuk Syamsu Djalal Jadi Plt Sekjen

Andi Picunang Diberhentikan, Berkarya Tunjuk Syamsu Djalal Jadi Plt Sekjen

Rahmat Fathan - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 19:17 WIB
Andi Picunang Diberhentikan, Berkarya Tunjuk Syamsu Djalal Jadi Plt Sekjen
Partai Berkarya menunjuk Plt Sekjen (Fathan/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) memberhentikan Badaruddin Andi Picunang dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen). Partai Berkarya menunjuk Mahkamah Partai Syamsu Djalal menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen.

"Pemberhentian secara tetap saudara Badaruddin Andi Picunang dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya)," ujar Syamsu di Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Partai dan Berita Acara Rapat Pleno DPP Partai Berkarya. Syamsu menyebut keputusan bersifat final dan mengikat secara internal dan eksternal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsu menjelaskan bahwa Andi Picunang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dengan mengubah struktur kepengurusan secara sepihak. Kemudian, Andi Picunang juga dianggap melanggar UU Partai Politik dan memiliki permasalahan terkait keuangan partai.

"Berdasarkan Rapat Pleno Pengurus DPP Partai Berkarya, sebagai tindak lanjut daripada satu butir amar putusan, DPP Partai Berkarya secara aklamasi menunjuk saya, Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Syamsu Djalal sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP," kata dia.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Syamsu berharap semua kader Partai Berkarya solid dan tegak lurus pada peraturan perundang-undangan. Lalu, partai juga berniat menyelenggarakan Munas dalam waktu 1-2 bulan ke depan.

Partai Berkarya kubu Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) ini menyatakan telah mendapat surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). SK tersebut mengesahkan Muchdi PR sebagai Ketum dan membatalkan kepengurusan Ketum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto).

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022," ungkap Sekjen Berkarya kubu Muchdi PR, Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads