Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz. Menurut MA, pembagian sertifikat gratis yang dibagikan oleh petahana, Ade Sugianto bukan kampanye sehingga bukan bagian dari pelanggaran pemilu.
Kasus bermula saat Iwan melaporkan Ade ke Bawaslu bila Ade melanggar UU Pilkada karena membagi sertifikat gratis dengan 'ditunggangi' aksi kampanye. Bawaslu memutuskan Ade melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Ade harus dicoret dari peserta pilkada.
Namun KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mematuhi rekomendasi itu. Iwan kemudian menggugat KPU Kabupaten Tasikmalaya ke MA. Apa hasilnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan pemohon Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz," kata ketua majelis Supandi dalam putusan yang dilansir website MA, Rabu (3/2/2021).
MA menilai Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis) karena telah menetapkan rekomendasi pembatalan pasangan calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam UU.
-Proses sengketa administrasi sampai dengan tanggal 9 November 2020.
-Pelaksanaan pemilihan tanggal 9 Desember 2020.
1. Laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi tanggal 16 Desember 2020.
2. Penetapan rekapitulasi hasil pemilihan tanggal 16 Desember 2020.
3. Keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 11 Januari 2021
MA juga menyatakan penerbitan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat.
"Pembiayaan program pensertipikatan gratis bagi tanah wakaf dan tempat ibadah merupakan amanat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," ujar Supandi.
Berdasarkan regulasi tersebut, dan perkembangan program sertifikat tersebut belum memenuhi target secara nasional di Kabupaten Tasikmalaya, maka diterbitkan Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2020.
"Sehingga program sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah yang dituangkan pada Instruksi dan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya tidak ada kaitan dengan pelaksanaan pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, sehingga tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan, oleh karena itu tindakan Termohon (KPU Kabupaten Tasikmalaya-red) tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dapat dibenarkan menurut hukum sehingga permohonan Pemohon harus ditolak," beber Supandi.
(asp/rfs)