Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menyetop penyebaran video-video tawuran yang viral di medsos. Video viral tawuran diyakini akan membuat kelompok pelaku tawuran merasa semakin eksis.
"Saya minta Kapolres bisa membantu menghentikan penyebaran video tersebut," ujar komisioner KPAI Putu Elvina kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).
KPAI menilai video tawuran yang viral di media sosial akan membuat para pelaku tawuran merasa semakin eksis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena semakin viral video tersebut, eksistensi mereka akan semakin diakui," kata Putu.
Sementara itu, Putu menanggapi kasus tawuran antargeng motor yang menewaskan pemuda di Tambora, Jakbar. Putu meminta polisi menindak pelaku tawuran yang masih di bawah umur diproses sesuai dengan peradilan anak.
"KPAI dalam hal ini harus memastikan bahwa harus berjalan sesuai dengan UU tersebut," jelas Putu.
Diketahui, polisi telah menangkap pelaku tawuran geng motor di Tambora, Jakarta Barat. Tiga pelaku pembacokan dapat ditangkap oleh pihak kepolisian, dua di antaranya masih di bawah umur.
"Tiga pelaku berhasil kita amankan, dua tersangka masih di bawah umur," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/2).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Ketiga pelaku berinisial AT (16), DT (16), dan AM (20). Ketiga pelaku ini bergantian membacok korban Rafli Firdiansyah (20) secara brutal.
"AM berperan sebagai pimpinan atau penggerak adanya tawuran tersebut," kata Ady.
Ady mengatakan, masih ada satu pelaku yang turut membacok korban. Namun hingga saat ini kepolisian belum berhasil menangkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua kelompok geng motor terlibat tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Seorang pemuda berinisial R (20) dinyatakan tewas akibat insiden tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Moh Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (31/1) dini hari. Faruk menyebut korban meninggal setelah terkena sabetan senjata tajam di tubuhnya.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu 2 unit HP milik tersangka, sebilah senjata tajam clurit bergagang kayu dan sebilah celurit bergagang dan bersarung dengan panjang lebih dari 70 cm.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.