Polisi menangkap pelaku tawuran geng motor di Tambora, Jakarta Barat, yang menewaskan seorang pria. Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
"Tiga pelaku berhasil kita amankan, dua tersangka masih di bawah umur," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (3/2/2021).
Ketiga pelaku berinisial AT (16), DT (16), dan AM (20). Ketiga pelaku ini bergantian membacok korban Rafli Firdiansyah, yang berusia 20 tahun (sebelumnya polisi menyebut korban berusia 16 tahun).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AM berperan sebagai pimpinan atau penggerak adanya tawuran tersebut," kata Ady.
Ady mengatakan korban mengalami luka di bagian punggung, kepala, dada, dan tangan. Korban berupaya menangkis serangan para pelaku saat itu.
"Terdapat luka di bagian punggung, kepala, dada dan tangan. Di bagian tangan adalah menangkis sabetan celurit dari geng motor wilayah utara. Dari kejadian tersebut kita bawa korban (Rafly) dibawa ke RS Tarakan, namun sampai di RS meninggal," jelas Ady.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan pada tanggal 30 Januari 2021, polisi menangkap 1 orang pelaku di Indramayu, Jawa Barat.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Setelah pengembangan ditangkap 2 orang lagi, satu orang masih DPO," katanya.
Tawuran ini melibatkan dua geng motor yakni geng motor 'Balok' dan 'Pesisir' (wilayah Jakarta Utara).
Diberitakan sebelumnya, dua kelompok geng motor terlibat tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Seorang remaja berinisial R (20) dinyatakan tewas akibat insiden tersebut.
"Benar, (adanya tawuran) menewaskan satu remaja dan kami langsung melakukan olah TKP," kata Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, Senin (1/2).
Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Moh Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (31/1) dini hari. Faruk menyebut korban meninggal setelah terkena sabetan senjata tajam di tubuhnya.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit handphone merek Vivo berwarna biru milik korban, 1 unit handphone Oppo F9 milik tersangka, sebilah senjata tajam celurit bergagang kayu dan sebilah celurit bergagang dan bersarung dengan panjang lebih dari 70 cm.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.