Gugatan terhadap selebritas Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan akan dilanjut ke tahap mediasi. David Tobing selaku penggugat mengungkapkan mediasi akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021.
"Untuk mediasi itu pada tanggal 17 Februari, jam 09.00 WIB," kata David Tobing saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Tahap mediasi akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. David menyebut pihak mediator mensyaratkan agar dia dan Raffi Ahmad selaku tergugat hadir langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mediator mensyaratkan kehadiran para prinsipal artinya kehadiran saya dan Raffi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung. Jadi diharapkan kehadiran prinsipal diwajibkanlah istilahnya," sebutnya.
Ia menjelaskan, proses mediasi dilakukan secara tertutup. Ia mengatakan hasil mediasi akan disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Proses mediasi itu tertutup dan apa yang dibicarakan tidak boleh dibuka ke siapa pun kecuali tercapai mediasi akan dituangkan dalam putusan perdamaian kalau tercapai. Kalau tidak terjawab dilanjut sidang jawaban tergugat," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan tergugat selebritas Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan dilanjutkan tahap mediasi. Mediator dalam gugatan tersebut akan difasilitasi oleh PN Depok.
Hakim Eko Julianto mengatakan pelaksanaan mediasi berlangsung 30 hari. Ia mengatakan dalam proses mediasi berharap kedua belah menunjukkan iktikad baik.
Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).
Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, Raffi Ahmad sudah meminta maaf atas tindakannya. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1).
Simak video 'Raffi Ahmad Tak Hadiri Sidang Lagi, Pengacara Bungkam':