Saat menjalani vaksinasi, Raffi terlihat mengenakan face shield dan masker. Raffi terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau cerah. Dia tampak tenang saat menjalani vaksinasi ke-2 dengan vaksin Corona merek Sinovac.
Setelah disuntik, suami Nagita Slavina itu kembali memberikan salam jempol. Dia tersenyum ke arah kamera.
Ini merupakan pemberian vaksinasi ke-2 yang diterima Raffi. Dia menjalani vaksinasi pertama di Istana Negara pada Rabu (13/1).
Di sisi lain, sidang perdana kasus dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun, Raffi tidak hadir.
Selengkapnya ada di halaman berikutnya.
Raffi Ahmad: Kayak Digigit Semut, Ngantuk Sama Pegel Saja
Raffi Ahmad lalu menceritakan apa yang dirasakannya usai disuntik vaksin
"Sama pertama kali vaksin, kayak digigit semut aja sih," kata Raffi Ahmad di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Raffi Ahmad telah menerima dosis pertama vaksin Corona pada 2 pekan lalu. Kala itu, dia merasa ngantuk setelah divaksinasi.
"Ngantuk dikit, sama udah sih saya ngerasanya ngantuk sama pegel aja, nggak ada gimana-gimana," ujarnya.
"Biar pada orang-orang nggak usah takut dan kita udah vaksin, sehat-sehat. Jadi nggak usah takut lagi, ini kan vaksin salah satu senjata kita supaya bisa kuat dan sehat," sambung Raffi Ahmad.
Raffi Ahmad Absen di Sidang Perdana
Raffi Ahmad sebelumnya digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).
Sementara itu, Raffi Ahmad telah buka suara terkait ikut serta dirinya dalam pesta setelah divaksinasi Corona perdana. Raffi Ahmad meminta maaf atas tindakannya.
Pada hari Rabu 27 Januari 2021, sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sidang perdana itu beragendakan pemanggilan para pihak yang berperkara. Sidang dilaksanakan di ruang sidang Cakra, PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).
Bertindak sebagai majelis hakim adalah hakim ketua Eko Julianto dan hakim anggota Divo Ardianto serta Nugraha Medica Prakasa.
"Sidang gugatan perdata dengan bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk antara David Tobing dan Raffi Farid Ahmad dibuka dinyatakan untuk umum," kata Eko Julianto.
Kemudian hakim memeriksa identitas para pihak. Sebagai penggugat, David Tobing hadir di persidangan bersama tim kuasa hukumnya.
Sedangkan Raffi Ahmad selaku tergugat tidak hadiri langsung, namun diwakili kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon.
Pengacara Raffi Ahmad Tak Tunjukkan Surat Kuasa, Sidang Ditunda
Sidang perdana gugatan kepada Raffi Ahmad atas dugaan melanggar protokol kesehatan ditunda. Sebab, kuasa hukum Raffi Ahmad belum bisa menunjukkan surat kuasa dalam perkara tersebut.
Awalnya, hakim Eko Julianto menanyakan identitas para pihak yang berperkara dalam sidang tersebut. Namun, kuasa hukum Raffi Ahmad yang bernama Jonathan Tampubolon tidak bisa menunjukkan surat kuasa. Ia mengaku hanya mendapat kuasa secara lisan.
"Saya Jonathan Tampubolon dari Kantor Hukum Johan Felix Tampubolon baru dapat kuasa secara lisan. Kami mohon izin diberi kesempatan melengkapi surat kuasa," kata Jonathan.
Lantas, pihak penggugat yakni David Tobing menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Hakim Eko kemudian menyatakan sidang ditunda.
Sebab, Eko menganggap secara formil pihak tergugat yakni Raffi Ahmad tidak hadir karena kuasa hukumnya belum menunjukkan surat kuasa. Untuk itu, hakim Eko memanggil Raffi Ahmad untuk hadir dalam persidangan pada Rabu (3/2) pekan depan.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan 'kami kuasa Raffi berdasarkan lisan'. Tentu sama-sama kita pahami bahwa, untuk perdata adalah formil. Ketika seorang menyatakan sebagai kuasa, harus dibuktikan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan, secara formil tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang demikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa. Jadi keinginan saudara untuk melihat tidak bisa diberikan kesempatanya. Karena pada prinsipnya secara formil tergugat tidak hadir. Kita akan panggil kembali Raffi Ahmad dengan kuasanya. Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu," ungkap hakim Eko.