Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghidupkan kembali denda progresif. Gembong meminta Pemprov DKI lebih mengedepankan kesadaran kolektif masyarakat.
"Dalam konteks aturan sih (denda progresif) boleh karena sanksi administrasi itu diatur melalui pergub," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Namun Gembong menilai sebaiknya denda tidak dijadikan faktor penentu. Menurutnya, lebih baik jika Pemprov mengedepankan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun yang jauh lebih baik adalah bagaimana Pemprov membangun kesadaran kolektif warga Ibu Kota secara masif. Jadi denda jangan dijadikan faktor penentu untuk meningkatkan kesadaran penerapan protokol kesehatan warga Ibu Kota," ucapnya.
Karena itu, Gembong menilai kehadiran penegak hukum untuk mengedukasi dan membangun kesadaran warga DKI Jakarta jauh lebih penting daripada penerapan denda.
"Maka kehadiran aparat penegak hukum penting. Dalam membangun kesadaran warga masyarakat, prinsip dasarnya Pemprov harus mengedepankan edukasi dibandingkan dengan denda," ujar Gembong.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berbicara kemungkinan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan salah satu poin dalam revisi yang perlu dimasukkan adalah denda progresif.
"Jadi terkait peraturan, kami sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi denda dan sebagainya. Namun kita terus melakukan evaluasi terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini sangat dinamis karena kondisinya fakta dan datanya sangat dinamis. Jadi tentu regulasi juga harus bisa menyesuaikan daripada situasinya," ujar Ahmad Riza Patria di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).
"Jadi sangat mungkin ke depan kami Pemprov bersama DPRD akan menyempurnakan perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali dan lain-lain sebagainya," sambungnya.
(maa/zak)