Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), disebut Gubernur Nurdin Abdullah masih alami dan tidak tersentuh oleh manusia dan berada di atol terbesar ketiga di dunia. Ternyata Pulau Lantigiang tempat bertelur penyu yang dilindungi.
Menurut Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate Faat Rudhianto, Pulau Lantigiang memiliki luas sekitar 5,6 hektare. Pulau ini didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir, dan ketapang.
"Tempat bertelur satwa luar dilindungi jenis penyu," ujar Faat dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom dari Humas Pemprov Sulsel, Senin (3/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau Lantigiang dan pulau-pulau di sekitarnya juga tampak indah karena berada di kawasan cincin karang atau atol terbesar ketiga di dunia. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyebut kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, termasuk Pulau Lantigiang di dalamnya, merupakan kawasan strategis.
"Memang atol terbesar ketiga dunia itu ada di Taka Bonerate. Kita butuh akses menuju ke Taman Nasional, ini luar biasa keindahan taman nasional kita," ujarnya.
Meski akan menjadikan Taman Nasional Taka Bonerate sebagai kawasan tujuan destinasi wisata di Sulsel, Nurdin menegaskan Pulau Lantigiang dan kawasan lainnya tetap harus dijaga.
"Taman Nasional Taka Bonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu perlu kita lindungi dari berbagai upaya-upaya yang bikin merusak," imbuhnya.
Nurdin, yang sempat meninjau Pulau Lantigiang, menyebut pulau tersebut masih alami dan belum tersentuh oleh manusia. Dia membantah ada warga yang mengklaim memiliki pulau tersebut karena warisan nenek moyang dan pernah menanam pohon kelapa.
"Di sana masih alami, tidak ada sentuhan manusia. Kalau ada yang mengatakan mereka tinggal di situ turun-temurun, (punya) pohon kelapa, dan sebagainya, itu nggak ada," katanya.
Pulau Lantigiang heboh setelah dikabarkan dijual warga seharga Rp 900 juta. Simak polemik jual-beli Pulau Lantigiang di halaman selanjutnya.
Tonton Video: Kapolda Sulsel Kirim Tim Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar