Bantah Klaim Warga Miliki Pulau Lantigiang, BPN: Belum Ada Sertifikatnya

Bantah Klaim Warga Miliki Pulau Lantigiang, BPN: Belum Ada Sertifikatnya

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 13:08 WIB
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom).
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti. (Hermawan/detikcom)
Selayar -

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membantah klaim warga Syamsul Alam atas kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang. Kepala BPN Selayar Irvan Thamrin menegaskan lahan di Pulau Lantigiang juga tidak bisa disertifikatkan.

"Lokasi itu belum ada sertifikatnya," ujar Irvan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/2/2021).

Menurut Irvan, BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat hak milik lahan di Pulau Lantigiang karena Pulau Lantigiang masuk kawasan Taman Nasional Takabonerate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah ada penyampaian Balai Taman Nasional bahwa pulau itu bagian dari taman nasional, jadi tidak diproses sertifikatnya," katanya.

Untuk diketahui, Syamsul Alam telah menjual lahan di Pulau Lantigiang seluas 7,3 hektare yang diklaim dimilikinya secara sah kepada kepada seorang wanita pengusaha Asdianti pada 2019. Transaksi jual-beli lahan tersebut disertai surat kepemilikan dan akta jual-beli yang diteken pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

Terkait surat kepemilikan Syamsul Alam, Irvan enggan berkomentar lebih jauh.

"Kalau surat kepemilikan tanah kan domain pemerintah setempat ya, bukan kewenangan BPN menilai apakah sah atau tidak," kata Irvan.

"Kalau menilai keabsahannya, pemerintah setempat yang membuat (punya wewenang), dalam hal ini lurah atau desa setempat," sambung Irvan.

Dengan fakta bahwa Syamsul Alam memiliki surat keterangan kepemilikan lahan diteken kepala desa setempat, dan fakta bahwa pada satu sisi lahan itu ternyata termasuk kawasan Taman Nasional Takabonerate, maka Irvan menilai hal tersebut jadi tantangan buat pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan proses hukumnya.

"BPN tidak masuk (menyelesaikan) ke ranah ini. Itu mungkin bagian diskusinya para pihak. Kan di ranahnya kepolisian ya, pemeriksaan, nanti itu jadi diskusi kok, dan mereka masing-masing ada argumentasinya kan, kedua belah pihak, si pembeli, penjual, penyidiklah yang berwenang memutuskan," katanya.

detikcom sebelumnya menerima dokumen terkait jual-beli Pulau Lantigiang. Dokumen pertama merupakan surat kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang atas nama Syamsul Alam, yang mana dokumen ini dibuat pada 2015 dengan diteken Kepala Desa Jinato yang saat itu dijabat pria bernama Abdullah.

Sementara dokumen kedua adalah surat keterangan jual-beli tanah antara Syamsul Alam dan Asdianti. Dokumen ini dibuat pada 2019 dan kembali ditandatangani oleh Abdullah dan tiga saksi. Terkait surat jual-beli tersebut, Asdianti menegaskan prosesnya sah karena diteken pemerintah setempat.

"Menurut saya itu sah (dokumen jual-beli) karena ditandatangani pemerintah setempat. Menurut saya, itu sah," kata Asdianti dalam keterangannya kepada wartawan di Makassar, Rabu (3/2).

(hmw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads