Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Rezky Herbiyono sudah dinyatakan negatif COVID-19. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pun menggelar sidang suap dan gratifikasi Nurhadi dengan Rezky sebagai terdakwa.
Namun sidang tersebut ditunda karena jaksa KPK belum menyiapkan saksi. Pantauan detikcom, Rabu (3/2/2021), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono hadir secara virtual didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Hakim ketua Saifudin Zuhri awalnya menanyakan kabar Rezky.
"Apakah Saudara sudah betul-betul dalam keadaan sembuh, artinya sudah negatif COVID-19?" tanya hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah negatif, Yang Mulia. Alhamdulillah sudah sembuh," jawab Rezky.
Hakim kemudian menyampaikan masa penahanan Rezky yang mundur karena pembantarannya selama 21 hari. Rezky diketahui saat ini sudah kembali ke Rutan KPK.
"Sesuai dengan penetapan kami, karena Saudara sakit waktu itu, penahanan Saudara kami bantar terhitung 13 Januari 2021 sampai Saudara sudah sembuh. Perlu kami sampaikan sesuai penetapan kami penahanan Saudara dibantar sehingga otomatis selama dibantar menjadikan penahanan Saudara mundur. Kalau saya hitung jumlahnya 21 hari kalau berakhir tanggal 12 Maret, maka mundur ditambah selama 21 hari. Otomatis pembantarannya berjalan terhitung sejak dinyatakan sembuh atau hari ini," papar hakim.
Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Karena baru mendapatkan informasi kesembuhan Rezky kemarin, jaksa KPK belum bisa menghadirkan saksi dalam sidang.
"Oleh karena penyampaian terdakwa Rezky sudah negatif kami terima kemarin dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21.00 semalam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan. Kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," ujar jaksa Wawan Yunarwanto.
Hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/2/2021). Sidang kemudian dinyatakan ditutup.
"Kita tunda perkara ini masih pemeriksaan saksi, kita buka lagi pada Rabu, 10 Februari 2021, pukul 10.00 WIB. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap hakim.
Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama Rezky terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.