Kasus Pemukulan Nurhadi ke Petugas Rutan KPK, Polisi Periksa 3 Saksi-CCTV

Kasus Pemukulan Nurhadi ke Petugas Rutan KPK, Polisi Periksa 3 Saksi-CCTV

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 13:20 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali diperiksa penyidik KPK. Nurhadi menjadi tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Nurhadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi terus mendalami perihal kasus dugaan pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ke petugas Rutan KPK. Tiga orang saksi telah dimintai keterangan terkait kasus pemukulan oleh terdakwa perkara suap tersebut.

"Update perkaranya yaitu sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang saksi. Satu saksi korban dan dua saksi lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma, kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Jimmy mengatakan, visum juga sudah dilakukan terhadap petugas rutan KPK yang menjadi korban. Selain itu, pihaknya juga memeriksa CCTV yang ada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sudah dilakukan visum, kemudian sudah kita mintakan CCTV-nya," jelas Jimmy.

Hingga saat ini, Jimmy belum tahu mengenai kapan akan dilakukan gelar perkara. Polres Jaksel, kata dia, masih mengumpulkan bukti-bukti.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita masih mengumpulkan bukti-bukti permulaan, bukti lainnya. Untuk gelarnya nanti ya," kata Jimmy.

Jimmy menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika unsur pidana memenuhi, Nurhadi akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ya saat ini masih kita melakukan pasal 351," ujar Jimmy.

Untuk diketahui, petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga menjadi korban pemukulan oleh mantan Sekretaris MA, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa perkara suap, Nurhadi. Korban pun melaporkannya ke polisi.

Pelaporan terhadap Nurhadi dilakukan pada Jumat, (29/1), sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas rutan pun telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit.

Kemarin, Senin (1/2), polisi telah melakukan gelar perkembangan kasus. Hal itu dilakukan untuk mempelajari kasus tersebut.

(mae/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads