Awalnya, jaksa KPK menyampaikan hasil tes swab PCR Rezky adalah positif COVID-19 per 22 Januari. Jaksa KPK memohon sidang ditunda sampai Rabu (3/2).
"Berdasarkan hasil PCR 22 Januari, terdakwa II Rezky Herbiyono masih dinyatakan positif COVID, dan tes selanjutnya kemungkinan Kamis (28/1), jadi kami mohon waktu ditunda sampai Rabu (3/2) depan, Yang Mulia," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).
Hakim pun menunda sidang Nurhadi dan Rezky. Sidang direncanakan digelar secara maraton, yakni tanggal 3, 4, dan 5 Februari.
"Jadi, kami terima surat jika Rezky Herbiyono masih positif. Sidang berikutnya kita laksanakan maraton, katakanlah kalau nanti sudah negatif, kita sidang lagi Rabu 3 Februari, dilanjutkan tanggal 4 dan 5 untuk pemeriksaan saksi atau ahli dari JPU. Mohon pengertiannya karena penahanan terbatas, mudah-mudahan terdakwa II hasil swab-nya negatif," kata hakim ketua Saifudin Zuhri.
Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. (zap/dkp)