Sempat Ditunda, Sidang Gugatan 'Raffi Ahmad Party' Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Gugatan 'Raffi Ahmad Party' Digelar Lagi Hari Ini

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 05:30 WIB
Raffi Ahmad usai menjalani vaksinasi COVID-19 ke-2 di Istana
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Depok -

Pengadilan Negeri (PN) Depok akan kembali menggelar sidang gugatan kepada selebriti Raffi Ahmad atas dugaan melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan hari ini. Persidangan hari ini beragendakan pemanggilan tergugat yakni Raffi Ahmad.

"Agenda panggilan untuk tergugat," kata Humas PN Depok Fadil Ahmad saat dihubungi, Selasa (2/2/2021) malam.

Sidang akan digelar di ruang Cakra, PN Depok, Jawa Barat. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan gugatan terhadap Raffi Ahmad sebelumnya digelar pada Rabu (27/1) namun ditunda. Penundaan itu lantaran Raffi Ahmad tidak hadir dan kuasa hukum belum bisa menunjukkan surat kuasa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Raffi Ahmad yang hadir saat itu bernama Jonathan Tampubolon. Ia mengaku menjadi kuasa hukum Raffi Ahmad hanya dengan kuasa lisan.

ADVERTISEMENT

Hal itu kemudian dipermasalahkan oleh penggugat yakni David Tobing. David Tobing menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

Hakim Ketua Eko Julianto kemudian menyatakan sidang ditunda. Sebab, Eko menganggap secara formil pihak tergugat yakni Raffi Ahmad tidak hadir karena kuasa hukumnya belum menunjukkan surat kuasa.

Sidang gugatan melawan hukum ini bernomor 13/Pdt G/2021/PN Dpk dengan tergugat Raffi Ahmad. Gugatan itu didaftarkan ke PN Depok secara online pada Jumat (15/1).

Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing ke PN Depok. David menilai Raffi melanggar sejumlah aturan terkait protokol kesehatan di ruang publik.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (15/1).

Raffi Ahmad mendapatkan kesempatan spesial untuk mengikuti vaksinasi perdana COVID-19 mewakili kaum milenial dan influencer pada 13 Januari 2021. Raffi divaksinasi pada hari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Raffi Ahmad sudah meminta maaf atas tindakannya. Permintaan maaf itu disampaikan Raffi Ahmad pada akun Instagram-nya, Kamis (14/1).

(ibh/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads