"Benar Yang Mulia ada tambahan bukti lainnya sudah disampaikan ke panitera," kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto (BW) dalam sidang di MK yang disiarkan di chanel YouTube MK, Rabu (3/2/2021).
Tim hukum Ben-Ujang menyerahkan bukti soal keterlibatan ASN dalam Pilgub tersebut. Untuk menilai kebenaran bukti dugaan kecurangan itu, tim hukum BW menyerahkan sepenuhnya ke MK untuk menilainya.
"Kami kami serahkan ke Yang Mulia untuk menilainya," ujar BW.
Atas bukti tambahan itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan menerima bukti itu dan akan dinilai setelahnya.
"Ya, tadi sudah disahkan," kata Anwar Usman.
Di sidang tersebut, kuasa hukum KPU Kalteng, Ali Nurdin menyatakan permohonan pemohon tidak jelas dan kabur. KPU Kalteng memohon MK menolak seluruh gugatan Ben-Ujang.
"Pemohon tidak menguraikan dengan jelas di mana terstuktur, sistematis dan masifnya di mana," kata Ali.
Adapun kubu Sugianto Sabran-Edy Pratowo yang diwaliki kuasa hukum Rahmadi G Lentam juga meminta agar MK menolak permohonan Ben-Ujang. Soal dalil keterlibatan Kepala Desa dan ASN untuk kampanye, juga dibantah Sugianto Sabran-Edy. Menurutnya, ada sebuah daerah yang dituduhkan kubu Ben-Ujang ada pengerahan Kepala Desa oleh Sugianto Sabran-Edy , tetapi malah yang menang kubu Ben-Ujang. Sehingga bukti kecurangan tersturktur, sistematis dan masif tidak terbukti.
"Dari 10 kecamatan di Barito Timur, pemohon (Ben-red) menang mutlak di 9 kecamatan. Sementara pihak terkait hanya 1 kecamatan," kata kuasa hukum Sugianto Sabran-Edy Pratowo, Rahmadi G Lentam.
Sebagaimana diketahui, KPU Kalteng memutuskan Sugianto Sabran-Edy Pratowo mendapat 536.128 suara. Sedangkan Ben-Ujang mendapatkan 502.800 suara. Atas selisih itu, Ben-Ujang menggugat ke MK. (asp/sab)