Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan agenda sidang pendahuluan. Pemohon Ben Ibrahim-Ujang Iskandar membeberkan dugaan kecurangan incumbent atau petahana Sugianto Sabran-Edy Pratowo kepada MK.
"Ada 16 indikasi pelanggaran. Dari mobilisasi massa, manipulasi DPT, ketidaknetralan, sampai dengan penyalahgunaan dana bansos, penyalahgunaan dana simultan dan insentif daerah, penyalahgunaan dana COVID untuk mobilisasi spanduk di 14 kabupaten, politik uang dan pengerahan sumbangan perusahaan, penggunaan mobil dan rumah dinas," beber kuasa Ben-Ujang, Bambang Widjojanto (BW), dalam sidang di MK yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Rabu (27/1/2021).
Lebih lanjut BW menguraikan satu per satu dugaan kecurangan tersebut. Seperti penyalahgunaan dana CSR bank BUMD setempat. Menurut BW, patut dicurigai hal itu sebagai dana money politics. Sebab, bantuan itu tidak dibagikan untuk mendukung program UMKM, melainkan dibagi kepada masyarakat luas Kalimantan Tengah dan disalurkan pada awal Desember 2020-9 Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pada masa tenang," ujar BW.
Oleh sebab itu, BW menduga telah terjadi pelanggaran aturan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Dia pun meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto-Sabran dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
"Diduga kuat pasangan Sugianto-Sabran melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif sebagai petahana. Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat pemilihan Bupati Kotawaringin Barat tahun 2010, dan saat itu MK membatalkan kemenangannya. Kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng," ucap BW.
Atas dasar di atas, BW selaku kuasa hukum Ben-Ujang juga berharap MK memberikan keadilan seadil-adilnya.
"Memohon mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Tidak sah dan batal keputusan KPU Kalteng atau menyatakan pasangan nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenangnya, dan dijatuhi sanksi pembatalan calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Kalteng melakukan pemungutan suara ulang," kata BW.
Untuk membuktikan tuduhannya, Ben-Ujang pun membawa bukti-bukti. Apa saja? Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Klaim Punya Bukti Beberapa Kontainer
Ben-Ujang menuding petahana melakukan kecurangan di Pilgub Kalteng. Untuk membuktikannya, Ben-Ujang pun mengaku memiliki berkontainer-kontainer bukti ke MK.
Awalnya, hakim MK Enny Nurbaningsih seakan tidak percaya akan banyaknya dugaan kecurangan yang didalilkan Ben-Ujang. Lalu ia memastikan dengan mempertajam pertanyaan soal kecurangan itu.
"Dari sekian banyak pelanggaran, apakah sudah dilaporkan mulai Panwas sampai Bawaslu?" kata Enny dalam sidang di MK yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Rabu (27/1/2021).
"Sudah Bu, kami jelaskan di argumen," kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto (BW).
Ketua MK Anwar Usman juga meminta ketegasan atas bukti itu. Ia meminta tim hukum Ben-Ujang melengkapi bukti ke persidangan. Mendapati pertanyaan itu, kuasa hukum Ben-Ujang lainnya, Hermawanto menyatakan pihaknya sudah membawa berkontainer-kontainer bukti ke MK.
"Kami pernah mau membawa beberapa kontainer, isinya sarung, beras, seluruh sembako-sembako dan uang-uangnya kami bawa. Namun panitera menyatakan 'silakan difoto saja karena tidak menerima bukti fisik'," kata Hermawanto di sidang tersebut.
Dalam persidangan itu, MK juga memutuskan Sugianto Sabran-Edy Pratowo menjadi pihak terkait. Adapun KPU Kalteng menyatakan keberatan dengan renvoi/perbaikan petitum kubu Ben-Ujang karena dinilai bersifat substansi.
"Memutuskan, menetapkan, Sugianto Sabran-Edy Pratowo menerima sebagai pihak terkait," kata Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, KPU Kalteng memutuskan Sugianto Sabran-Edy Pratowo mendapat 536.128 suara. Sedangkan Ben-Ujang mendapatkan 502.800 suara. Atas selisih itu, Ben-Ujang menggugat ke MK.