KPU Bengkulu menyangkal tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh calon gubernur Agusrin Najamudin di Mahkamah Konstitusi (MK). Agusrin mendalilkan terjadi kecurangan yang dilakukan KPU Bengkulu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dalil pemohon yang menyatakan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Pasangan Bakal Calon Gubernur Provinsi Bengkulu kepada Pemohon dengan pertimbangan yang sangat dangkal adalah tidak benar," kata kuasa hukum KPU Bengkulu, A Amin yang dilansir website MK, Rabu (3/2/2021).
Agusrin M Najamudin, yang berpasangan dengan Imron Rosyadi, menggugat KPU Bengkulu yang menetapkan pasangan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah meraih 41,2 persen suara, Helmi Hasan-Musliin Diding memperoleh 32,36 suara, dan Agusrin-Imron 24,4 suara. Versi Agusrin-Imron, dirinya adalah pemenang pilgub dengan mendapatkan 979.759 suara atau 34,03 persen suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termohon menerima berkas bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur atas nama pemohon pada 6 September 2020. Pada 7 September 2020, Termohon bersama kelompok kerja, pendaftaran dan penetapan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 telah melakukan penelitian terhadap dokumen mengenai keabsahan data pasangan calon. Namun pada 9-10 September 2020, Termohon melakukan klarifikasi dokumen yang disampaikan oleh Pemohon terkait status bakal calon pemohon sebagai tersangka Lapas Kelas 1 Sukamiskin," papar A Amin.
Adapun pasangan yang mendapatkan suara terbanyak versi KPU, Rohidin Mersyah-Rosjonsyah, menyatakan permohonan Agusrin hanya bersifat opini, baik pelanggaran administratif dan pidana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2020, tanpa fakta hukum.
"Andaikata berbagai dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana yang didalilkan oleh pemohon tersebut benar, namun kewenangan memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi dan pidana bukan domain Mahkamah Konstitusi melainkan yuridiksi Bawaslu," tegas kuasa Rohodon, Arkan Cikwan.
Selanjutnya, sekilas tentang Agusrin:
Sebagaimana diketahui, Agusrin sendiri sempat memimpin Bengkulu pada periode 2005-2012. Agusrin kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006.
Pada 2012, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Agusrin. Agusrin keluar dari Lapas Sukamiskin pada 2014 dan menjalani pembebasan bersyarat.