KPU Provinsi Bengkulu resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi sebagai perserta Pilgub Bengkulu. Hal itu menindaklanjuti putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Agusrin-Imron dalam sengketa Pilkada 2020.
"Dengan telah ditetapkan pasangan Agusrin-Imron sebagai paslon, kita juga memberikan surat pengantar pembukaan rekening dana kampanye ke bank," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra kepada wartawan, Senin (19/10).
Berita acara penetapan paslon Agusrin-Imron digelar Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu. Irwan mengatakan, selanjutnya Liasion Officer (LO) dari paslon Agusrin-Imron mengirimkan operator mengikuti pelatihan khusus, terkait aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDK) serta membuat kesepakatan soal Alat Peraga Kampanye (APK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan dibukanya nomor rekening dana kampanye, LO paslon Agusrin-Imron sudah bisa langsung menginput dana kampanye tersebut, dan setelah 3 hari semenjak ditetapkan baru di mulai masa kampanyenya. Tapi sebelumnya itu, besok kita (KPU,red) rencanakan penyerahan nomor urutnya, dan diharapkan pihak LO langsung menyerahkan rekening dana kampanyenya," tuturnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah memberikan apresiasi atas penetapan pasangan Agusrin-Imron sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur. Apalagi penetapan ini juga menjalankan keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan sebelum 3 hari masa kerja berakhir.
"Kita sambut baik pada hari pertama kerja, sudah langsung menjalankan keputusan Bawaslu," ujar Dodi.
Sementara itu LO paslon Agusrin-Imron, Suroto mengaku sudah mendapatkan berita acara pleno KPU terkait keputusan penetapan sebagai paslon. Dia mengaku langsung diminta mengikuti pelaporan dana kampanye eks Gubernur Bengkul dan pasangannya itu.
"Kita hari ini mendapatkan hasil pleno KPU bahwa paslon kita Agusrin-Imron sudah ditetapkan sebagai paslon. Hari ini langsung kita diminta pelatihan pelaporan keuangan dan pembukaan rekening dana kampanye," tuturnya.
Selanjutnya, kata Suroto, pada Selasa besok, KPU akan melakukan pengundian nomor urut paslon.
Sebelumnya, KPU Provinsi sebelumnya menetapkan paslon Agusrin-Imron Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tak lolos Pilgub Bengkulu. Paslon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Agusrin yang merupakan eks Gubernur Bengkulu dinilai belum memenuhi masa jeda 5 lima tahun setelah menjalani hukuman pidana atas kasus korupsi.
Agusrin-Imron kemudian menggugat keputusan KPU Bengkulu itu. Hasilnya, Bawaslu pun mengabulkan gugatan paslon tersebut dan meminta KPU menjalankan putusannya paling lambat 3 hari setelah diputus.
Agusrin-Imron Rosyadi diketahui diusung Partai Gerindra, PKB, dan Perindo dengan total 12 kursi dan dua parpol nonparlemen, yakni PBB dan Gelora. Dengan demikian ada tiga pasangan calon pilgub yang akan bertarung memperebutkan kursi BD 1 Gubernur Bengkulu.
(mae/mae)