Lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu itu diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik terkait penetapan Agusrin Maryono Najamudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur (Cagub) Bengkulu.
Ini merupakan sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kode etik terkait penetapan Agusrin Maryono Najamudin TMS sebagai Cagub Bengkulu. Majelis sidang DKPP Alfitra Salam mengatakan sidang perdana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Agusrin selaku pengadu, teradu serta saksi-saksi terkait.
Dalam persidangan, Alfitra menyebut majelis belum mendapatkan informasi yang cukup terkait perkara dimaksud. Karena itu, DKPP akan mengagendakan persidangan kedua dengan memanggil ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena belum cukup informasinya, maka kami harus menghadirkan Kalapas Sukamiskin, dan dari KPU RI tadi meminta menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, kejaksaan, kepolisian dan pokja, dan sidang kedua nanti akan ditentukan oleh DKPP," kata Alfitra di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (16/11).
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan pihaknya hanya mempedomani surat yang diklarifikasi dari Kemenkum HAM. Karena dalam surat itu, sebut dia, menjelaskan jumlah remisi yang diterima Agusrin selaku pengadu selama empat bulan.
Irwan menambahkan pihaknya juga tidak pernah menerima surat keterangan dari Lapas Sukamiskin, baik saat proses pendaftaran maupun proses perbaikan berkas pendaftaran.
"Surat yang diserahkan saat itu belum secara detail menyampaikan terkait status terpidananya, dan dari surat itu kita klarifikasi barulah kita dapatkan dokumen yang secara detail dari Kemenkum HAM itu," jelas Irwan.
Simak juga video 'KPU: Jika Pilkada Ditunda Bakal Banyak Masalah yang Muncul':
Seperti apa laporan Agusrin? Simak di halaman selanjutnya.
Dalam laporan Agusrin yang disampaikan ke DKPP, lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu diduga telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya saat menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat sebagai Cagub Bengkulu.
Hal itu karena KPU Provinsi Bengkulu menggunakan Surat Keterangan nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditandatangani oleh Kalapas Sukamiskin sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Bengkulu 2020.
Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan nomor perkara 124-PKE-DKPP/X/2020.