Hal ini dilakukan demi menghemat lahan makam yang sudah tersedia, sebab setiap hari jumlah jenazah yang mesti dimakamkan juga terus bertambah.
"Biasanya, per petak makam 2,5 x 1,5 meter persegi, kini diringkas menjadi 1,2 x 2,2 meter persegi per lubang atau petak makam," kata Muhaemin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi lahan khusus pemakaman pasien Corona yang kian menipis ini, membuat Pemprov DKI mengizinkan jenazah pasien COVID-19 dikubur di luar TPU khusus.
ADVERTISEMENT
Silakan simak berita lengkap terkait lahad pasien COVID-19 ini di sini.
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini