PNA Berkeras Pilkada Aceh Digelar 2022: Dasarnya UU Pemerintahan Aceh

PNA Berkeras Pilkada Aceh Digelar 2022: Dasarnya UU Pemerintahan Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 02 Feb 2021 13:59 WIB
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Depok di TPS 33 Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Ilustrasi pilkada (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Banda Aceh -

Partai Nanggroe Aceh (PNA) berkeras Pilkada Aceh digelar pada 2022. PNA mengatakan dasar Pilkada Aceh adalah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

"PNA sepakat dengan tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2022 sebagaimana yang sudah dirumuskan oleh KIP Aceh," kata Sekjen PNA Miswar Fuady kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Dia menyebut koordinasi antara Pemprov Aceh, DPR Aceh, dan pemerintah pusat dilakukan bersifat teknis, bukan soal boleh-tidaknya Pilkada Aceh digelar 2022. Dia mengatakan dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh adalah UU Pemerintahan Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasar pelaksanaan Pilkada di Aceh UUPA, bukan koordinasi dengan pusat. Yang dikoordinasi itu bersifat teknis, bukan normatif boleh-tidaknya pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 65 ayat 1 UU Pemerintahan Aceh disebutkan 'Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil'. Gubernur Aceh saat ini merupakan Gubernur yang terpilih pada Pilkada 2017 sehingga masa jabatannya berakhir pada 2022.

ADVERTISEMENT

Miswar mengatakan PNA juga sudah bersiap menjelang Pilkada 2022. PNA, katanya, sudah menyiapkan nama bakal calon kepala daerah yang bakal diusung.

"PNA sudah siap menghadapi Pilkada 2022 dan sudah ada beberapa sosok internal dan eksternal yang akan diusung PNA sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujar Miswar.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh sebelumnya sepakat menggelar Pilkada Aceh pada 2022. Tahapan pilkada dimulai April 2021 dan pencoblosan 17 Februari 2022.

"KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah menggelar rapat pleno tahapan Pilkada Aceh tahun 2022. Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," kata Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri kepada wartawan, Rabu (20/1).

Untuk diketahui, saat ini DPR tengah menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi tersebut, pilkada serentak akan digelar pada 2022. Rencana itu pun kemudian menjadi polemik.

Enam fraksi di DPR, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PKB, dan PAN, menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024. Sementara itu, PD, PKS, dan NasDem menginginkan pilkada digelar pada 2022.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads