Seorang dosen berinisial P (50) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantaran mencabuli mahasiswinya di dalam mobil. P menjebak korban dengan modus mengumpulkan tugas di mobil.
"Terlapor sudah ditetapkan tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan terhadap terlapor," ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada detikcom, Selasa (2/2/2021).
Akibat perbuatannya, sang oknum dosen dijerat polisi dengan Pasal 289 KUHP hingga terancam 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alfian, kasus ini berawal saat P meminta mahasiswinya, yakni I, mengumpulkan tugas kuliah pada Kamis (28/1). Tanpa curiga, korban menemui P.
"Si dosen ini nyuruh si korban untuk kumpul tugasnya di Jalan Anggrek, tepatnya di mobil. Kemudian korban masuk ke mobil si dosen ini mengunci benar-benar mobilnya," tutur Alfian.
Selesai mengunci semua pintu mobil, kata Alfian, P tanpa basa-basi lantas melancarkan aksinya. Perbuatan P itu membuat korban berontak sambil berteriak.
"Korban ditarik tangannya kemudian diraba-raba dan mencium korban. Korban melakukan perlawanan dengan teriak," kata Alfian.
Akibat perlawanan korban, pelaku panik sehingga membuka pintu mobilnya. Korban pun segera menyelamatkan diri.
"Pelapor panik dan akhirnya dibuka pintu mobil. Sehingga korban turun dari mobil kemudian ditinggalkan di pinggir jalan," kata Alfian.
Korban sendiri melapor dengan hasil visum yang menunjukkan bekas cengkeraman sang dosen di lengan korban.
"Rumahnya antara korban dan si pelaku tidak beda jauh," katanya.
Tonton juga ini 'Dosen di Parepare Diduga Lecehkan Mahasiswi':