Pengacara Sebut Hiendra Soenjoto Sudah Damai dengan Pengusaha MIT

Pengacara Sebut Hiendra Soenjoto Sudah Damai dengan Pengusaha MIT

Zunita Putri - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 23:22 WIB
Dua tersangka korupsi, Hiendra Soenjoto dan Eryk Armando Talla  kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Hendra Soenjoto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Hiendra Soenjoto, Rival Mainur, membantah dakwaan jaksa KPK yang menyatakan Hiendra memiliki perkara dengan salah satu pengusaha PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) bernama Azhar Umar. Rival menyebut perkara Hiendra dengan Azhar sudah selesai.

"Hubungan dengan Azhar Umar karena lawan Hiendra Soenjoto dalam setiap perkara adalah Azhar Umar. Namun harus diketahui bahwa sejatinya Hiendra Soenjoto/Terdakwa dengan Azhar Umar sejatinya sudah berdamai sehingga dakwaan yang menyebutkan perkara dengan Azhar Umar adalah tidak berdasar," kata Rival di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Rival mengatakan poin keberatan terhadap dakwaan ada pada halaman 8, ketika dijelaskan bahwa Hiendra memiliki gugatan perkara dengan Azhar Umar. Hal itu, menurut Rival, keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab, kalau dakwaan ini disusun dengan merujuk pada BAP, maka terkait dakwaan halaman bagian B. Terkait dengan gugatan melawan Azhar Umar, tidak perlu lagi disebutkan karena berdasarkan BAP Azhar Umar 'Terhadap seluruh permasalahan hukum sebagaimana di atas, telah diselesaikan dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang berisikan bahwa Azhar Umar mencabut perkara perdata dan pidana dan juga pihak kedua Hiendra Soenjoto melakukan pencabutan perkara perdata dan pidana," katanya.

"Dengan masih dicatutnya gugatan-gugatan Azhar Umar dalam dakwaan yang nyatanya sudah berdamai, menunjukkan dakwaan disusun tanpa membaca BAP," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Rival juga keberatan dengan dakwaan jaksa yang mendakwa Hiendra memberi suap Rp 45 miliar ke mantan Sekretaris MA Nurhadi melalui Rezky Herbiyono. Menurutnya, transaksi yang disorot jaksa adalah urusan kerja sama antara Hiendra dan Rezky.

"Uang yang diterima Rezky sebanyak 21 transaksi dimulai sejak pada 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Andai kata pemberian tersebut dimaksudkan untuk penanganan perkara, tentunya pemberian tidak akan kembali diberikan pada periode bulan Juli 2015 sebab putusan untuk perkara peninjauan kembali yang menjadi tumpuan penuntut umum menjerat terdakwa sudah diputus dengan ditolak sejak tanggal 18 Juni 2015," ucapnya.

Hiendra Soenjoto didakwa memberikan suap kepada Nurhadi sebesar Rp 45,7 miliar. Suap diberikan agar Nurhadi mengurus perkara Hiendra tingkat Pengadilan Negeri hingga MA.

Jaksa mengatakan Nurhadi menerima uang dari Hiendra melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap diberikan agar Nurhadi mengurus perkara gugatan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan gugatan melawan Azhar Umar.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads